
Penguatan Sistem Sertifikasi Halal di Indonesia sebagai Rujukan Internasional adalah salah satu poin penting yang menjadi agenda ke depan lembaga sertifikasi halal yang berdiri sejak tahun 1989 ini. Perdagangan bebas menjadikan produk pangan olahan maupun obat dan kosmetika menjadi mudah untuk bisa masuk ke Indonesia.
“Filter halal melalui sertifikasi halal diharapkan mampu menjadi benteng konsumen dari produk-produk yang tidak jelas kehalalannya. Hal ini dilakukan dengan cara menerapkan prosedur sertifikasi halal yang standar, tidak hanya di Indonesia namun juga di kancah internasional,” ujar Ir. Lukmanul Hakim.
Sarasehan Milad LPPOM MUI yang berlangsung di Gedung MUI di Jakarta ini dihadiri oleh para tamu undangan yang terdiri dari 32 Ormas Islam di Indonesia. Selain kilas balik dan pemaparan visi ke depannya, sarasehan ini juga menjadi ajang dialog bagi para Ormas Islam dalam menyingkapi peran LPPOM MUI, terutama dalam konteks sertifikasi halal.
Penguatan Sistem Sertifikasi Halal sebagai salah satu dasar dalam pengembangan kelembagaan LPPOM MUI adalah sebuah hal yang tidak bisa ditawar lagi, termasuk dalam domain hukum positif di Indonesia.
“Kiprah LPPOM MUI yang mencapai usia ke-21 tahun adalah suatu bukti bahwa LPPOM MUI mampu menjaga ketentraman umat dalam mengkonsumsi produk pangan, obat, dan kosmetika,” kata Ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin.
Ia berharap untuk ke depannya, LPPOM MUI mampu menjawab tantangan dalam menghadapi perdagangan bebas, yang mungkin saja bisa merugikan hak-hak konsumen muslim di Indonesia, termasuk penerapan standar halal LPPOM MUI sebagai standar Internasional.
Lukman, yang saat ini menjadi Presiden Dewan Halal Dunia (World Halal Council/WHC), juga sudah menyampaikan sistem standard sertifikasi halal LPPOM MUI pada pertemuan organisasi tersebut dan mendapat tanggapan positif.
Ia mengatakan, guna mencapai tujuan itu pihaknya terus berusaha menyempurnakan sistem sertifikasi halal yang sudah sejak 21 silam dibangun dan meningkatkan kapasitas internal lembaga.
Sistem audit dan prosedur standard operasional yang mendukung pelaksanaan sertifikasi halal terus dikembangkan, katanya seperti dilansir Antara.
Pihaknya, lanjut Lukman, juga berusaha meningkatkan jumlah dan kompetensi auditor yang saat ini terdiri atas 70 tenaga ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli pangan, ahli kimia, dan ahli syariah.
Untuk mewujudkan semua itu tentu tidak mudah, banyak tantangan yang harus dihadapi. LPPOM MUI mengaku tidak bisa bergerak sendiri, namun butuh dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari pemerintah, katanya.
Menurut Lukman, hingga kini secara keseluruhan LPPOM MUI sudah memberikan sertifikat halal bagi 42.620 produk.
“Belum banyak memang jika dibandingkan keseluruhan produk yang beredar,” katanya, serta menambahkan, saat ini dari sekitar 24.546 produk makanan yang beredar baru 40 persen di antaranya yang mendapat sertifikat halal.
Namun dia optimistis, ke depan sertifikasi halal akan menjadi kebutuhan bagi produsen maupun konsumen sehingga akan lebih banyak produsen yang mengajukan sertifikasi halal.
Jumlah produsen yang mengajukan permohonan sertifikasi, kata dia, cenderung meningkat dari tahun ke tahun dengan persentase kenaikan sekitar 20 persen per tahun.
Menurut hasil survei terkini LPPOM MUI, kepedulian masyarakat terhadap kehalalan produk juga meningkat dari hanya 30 persen pada 2008 menjadi 70 persen pada 2009./hidayatullah.
0 komentar:
Posting Komentar