Ketua DPW FPI Bekasi Resmi Tersangka

WARTAISLAM.COM- Status Ketua Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam (FPI) Bekasi, Murhali Barda, resmi ditetapkan sebagai tersangka kesepuluh atas kasus penganiayaan anggota HKBP yang hendak melakukan peribadatan di lahan kosong Ciketing Asem, Mestika Jaya, Kabupaten Bekasi, Minggu, 12 September.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan peningkatan status Murhali menjadi tersangka siang ini karena dirinya dinilai melakukan penghasutan atau provokasi.

"Dia dijadikan tersangka karena penghasutan. Jeratan pasal 160, 170,351,335 yo 59 KUHP," terang Kabid.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan tersangka masing-masing berinisial AF, DTS, NN, KN, HDK, HDN, ISM, PN dan KA. Murhali sendiri datang ke Polda Metro Jaya kemarin sore didampingi Ketua Bidang Advokasi FPI, Munarman dan Sekjen FPI, Sobri Lubis ke Polda Metro Jaya.

Menurut Munarman, kedatangan Murhali atas inisiatif dan sikap gentlemen untuk mengklarifikasi ke Polda Metro Jaya karena selama ini FPI disebut-sebut bertanggungjawab atas peristiwa penganiayaan Pendeta HKBP Pondok Timur Indah Bekasi Luspida Simanjuntak dan anggota Majelis HKBP Hasian Lumbantoruan.

sumber : inilah

0 komentar:

Posting Komentar