40% Makanan Belum Bersertifikasi Halal
Posted
Rabu, Januari 06, 2010
Sekitar 40 persen dari 24.646 produk makanan yang beredar di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Demikian dikatakan Ketua MUI, Amidhan dalam keterangannya di acara Milad ke-21 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI di Jakarta, Rabu (6/1).
Menurut ia, sebagai negara dengan konsumen muslim terbesar di dunia, jumlah produk makanan yang telah bersertifikasi halal sangatlah sedikit atau kurang.Namun Amidhan mengatakan, jika dilihat dari kecenderungan yang ada, lambat laun kepedulian masyarakat Indonesia sebagai konsumen, khususnya umat muslim terhadap kehalalan suatu produk semakin meningkat. Hal tersebut terbukti dari survei yang diadakan oleh LPPOM MUI, di mana sekitar 70 persen masyarakat muslim di Indonesia mulai sadar akan pentingnya sertifikasi halal dari suatu produk.
Untuk menghadapi tantangan ke depan dari banyaknya serbuan produk makanan dari luar negeri atau asing yang beredar di Indonesia dengan label halal mereka, saat ini MUI telah berupaya untuk bekerjasama dengan lembaga-lembaga sertifikasi dari luar negeri untuk melakukan perjanjian-perjanjian yang dapat dipahami oleh kedua pihak, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MUI/hidayatullah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar