BSMI Siap Pertahankan Lambang Bulan Sabit Merah


ALHIKMAHONLINE.COM--Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) akan terus memertahankan Bulan Sabit Merah sebagai salah satu lambang kemanusiaan di tanah air. Hal ini terkait RUU Lambang yang sedang digodok komisi III DPR saat ini. Jika RUU ini disahkan, bisa saja lambang kemanusian Indonesia hanya Palang Merah.

Hal itu diungkapkan Sekjen BSMI, M. Djazuli Ambari kepada Alhikmahonline.com, Senin (3/8).

“Mungkin isu yang berkembang di DPR satu negara memiliki satu lambang, tapi kami tidak menemukan dalam hasil konvensi di Jenewa yang mengatakan secara tegas dan tertulis satu negara hanya boleh satu lambang,” sanggahnya.

Keukeuhnya BSMI dalam memertahankan bulan sabit pun dikarenakan adanya pasal-pasal yang mengandung kontroversi yang diajukan dalam RUU Lambang Palang Merah (LPM). Pasal-pasal terbut antara lain; pasal 37, 39 dan 40 yang memberi hukuman penjara selama 3 bulan atau denda tiga puluh juta hingga seratus juta rupiah jika mengunakan lambang Bulan Sabit Merah dalam sebuah aktivitas kemanusiaan (kepalangmerahan) di Indonesia.

Hal ini jelas akan menghapus eksistensi gerakan Bulan Sabit Merah Indonesia atau gerakan kemanusiaan lain yang menggunakan lambang Bulan Sabit Merah dalam kegiatan kemanusiaan.

Oleh karena itu, Djazuli meminta kepada anggota DPR dan Pemerintah untuk menyangkutkan Bulan Sabit Merah ke dalam RUU itu sekaligus. Tidak hanya mengakui PMI sebagai lembaga kemanusian satu-satunya di Indonesia.

“BSMI sudah memberikan kontribusi bagi pemerintah, baik di Palestina, Irak, serta pembebasan wartawan Metro Tv Meutia Hafidz dan rekannya. Itu kan kontribusi kami bagi pemerintah dalam memberikan bantuan. Jadi keberadaan BSMI jangan dipertentangkan. Ketika UU tersebut disahkan jangan sampai yang disetujui hanya ada satu lambang atau satu lembaga kemanusian saja,” tegasnya.

Jika ada Undang-Undang Lambang, Djazuli meminta pemerintah lebih bijak bersikap dengan tidak menutup kemungkinan diakuinya dua lambang kemanusian dalam satu negara.

Palang Merah Warisan Belanda

Ketika ditanyai perihal latar belakang diajukannya RUU ini terkait penjegalan terhadap lembaga kemanusian berlatarbelakang Islam, Djazuli mengatakan pihaknya tidak berpikir sejauh itu. BSMI hanya ingin ada penggunaan simbol yang mewakili umat Islam sebagai mayoritas penduduk di Indonesia.

Djazuli mengungkapkan, Palang Merah merupakan warisan dari pemerintah Kolonial Belanda. “Kami tidak ingin hanya palang merah yang memang itu warisan pemerintah Kolonial Belanda. Karena Bulan sabit merah pun merupakan aspirasi masyarakat Muslim Indonesia. Dulu Belanda pakai itu kemudian menjajah Indonesia, dan ketika Indonesia merdeka lambang itu ikut diserahkan,” ungkap Djazuli.

Pihaknya meminta pemerintah untuk tidak mensahkan RUU tersebut. “Kalau bisa ditarik untuk tidak dibahas. Karena keberadaan UU itu akan mengganggu kontribusi umat untuk bisa membantu kesulitan orang lain,” belanya lagi.

Namun, pemerintah memiliki kuasa. Jika RUU itu sampai menjadi Undang-Undang, BSMI ke depannya akan tetap memertahankan Bulan Sabit Merah sebagai lambang kemanusiaan di tanah air.

“Kita tetap bakal memerjuangkan Bulan Sabit ke depan. Seperti halnya bank syariah, dulu di Indonesia tidak ada bank syariah, tapi sekarang bermunculan bank syariah. Begitu juga lambang Bulan Sabit Merah Indonesia, yang saat ini sudah bisa diterima oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang memang mayoritas Muslim,” pungkas Djazuli.

(vhr-news/bsmipusat.net/Lingga/Alhikmahonline.com)

sumber : alhikmahonline.com

0 komentar:

Posting Komentar