Soal RUU Lambang Palang Merah, MER-C tak Ambil Pusing


ALHIKMAHONLINE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR-RI) saat ini sedang merumuskan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait dengan lambang kemanusiaan. RUU tersebut diberi nama RUU Lambang Palang Merah ( RUU LPM). Jika RUU ini jadi disahkan, maka Palang Merah akan dianggap sebagai satu-satunya lambang lembaga kemanusiaan di Indonesia.

Mengomentari hal ini, kepada Alhikmahonline, Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), dr. Joserizal Jurnalis, Sp.OT. menuturkan, bahwa Palang Merah adalah bagian dari organisasi PBB. Lambangnya palang, jadi tujuannya adalah negara-negara sekuler. “Pemakaian lambang Palang Merah di Indonesia, karena zaman dulu negara kita dijajah oleh negara sekuler juga, “ tutur Jose.

“Menurut saya umat islam tidak usah repot-repot mempersoalkan masalah seperti itu karena untuk urusan-urusan kemanusiaan tidak perlu izin. Kita sendiri masuk ke manapun; Afghanistan, Palestina , dan lain-lain tidak memakai fasilitas palang merah atau bulan sabit merah,” Sambung Jose lagi.

Ketika disinggung mengenai konsekuensi hukum yang tercantum dalam pasal 37,39 dan 40 RUU LPM yang mencantumkan hukuman penjara selama 3 bulan atau denda tiga puluh juta hingga seratus juta rupiah jika menggunakan lambang Bulan Sabit Merah dalam sebuah aktivitas kemanusiaan (kepalangmerahan) di Indonesia, Jose sedikit emosi.

“Tidak ada itu konsekuensi-konsekuensian. Kita adalah NGO. NGO itu bebas melakukan kegiatan apa saja selama ada dalam hubungannya dengan kemanusiaan. Pemerintah hanya bisa memonopoli misalnya untuk dana PBB.”

Lebih lanjut Joserizal menambahkan bahwa pihak PBB tidak berhak ikut campur. Orang Islam juga tidak usah terlalu merasa inferior kalau tidak dimasukkan dalam persoalan ini. MER-C dan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) menggerakkan potensi-potensi umat dan pemerintah tidak boleh menghalangi. Kalau Palang Merah Indonesia mau memonopoli, Jose mempersilahkan.

“Memangnya orang lain tidak boleh aktif dalam urusan kemanusiaan? “ Tanya Jose.

“Kita dari Mer-C tidak terlalu peduli dengan masalah beginian. Karena kita tahu dunia ini tidak adil. Saya berharap umat slam bergandengan tangan sesama umat Islam membangun jaringan sendiri. Saya sudah buktikan, saya masuk Iraq dan Afganishtan tanpa bantuan PBB, “ tegasnya.

Joserizal menghimbau Umat Islam untuk jangan larut dalam permainan ini.

“Kalau perlu kita lawan mereka (PBB, red) karena mereka tidak adil. Mengapa ? karena ketika Umat Islam dalam masa genting mereka tidak peduli. Mereka tidak mengutuk serangan ke Palestina atau jalur Gaza misalnya. Jadi kita umat Islam harus bersatu untuk bangkit,” ungkap Jose.

Pengajuan RUU

Seperti yang dilansir blog Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI), RUU LPM ini pertama kali diajukan pada tahun 2005 melalui Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Beberapa tahun sebelumnya, 2002, tepat pada saat Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) dideklarasikan, Departemen Luar Negeri (Deplu) memanggil sejumlah pendiri BSMI untuk mengganti lambang Bulan Sabit Merah yang tidak mengikuti lambang pada konvensi Jenewa yang selama ini dipakai, yaitu Palang Merah.

Keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Jenewa dengan menggunakan lambang Palang Merah diratifikasi dengan UU No. 59 Tahun 1958 pada zaman demokrasi terpimpin, Soekarno, yang sebelumnya dengan Kepres No.25 Tahun 1950. Keikut sertaan PMI dengan bergabung dengan ICRC (International Committee Red Cross) dan hubungan kemanusiaan ke luar negeri dalam IFRC (Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah) juga patut menjadi catatan atas dibahasnya RUU Lambang Palang Merah.

Alasan lain yang mendasari pengajuan RUU tersebut adalah bahwa peraturan yang sudah ada (ratifikasi) bagi lambang palang merah tidak mengatur secara rinci tentang spesifikasi teknis mengenai Lambang Palang Merah dan pemakaian lambang palang merah pada produk merek tertentu.

Sementara itu, sejumlah dukungan mengalir via internet baik kepada Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI), maupun Palang Merah Indonesia (PMI). seperti alamat web http://www.petitiononline.com/bsmi/petition.html yang merupakan petisi online mendukung BSMI, ataupun http://apps.facebook.com/causes/314992 yang merupakan gerakan mendukung Palang Merah Indonesia.

( Lygianostalina/Alhikmahonline).

sumber : alhikmahonline.com

0 komentar:

Posting Komentar