ALHIKMAHONLINE.COM –- Sidang Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) yang diadakan di Hotel Antik, Soreang, Bandung, Sabtu - Ahad lalu, telah menghasilkan 8 keputusan.
Sidang ini rutin diadakan dua (2) kali setahun oleh Persis untuk menyikapi kebutuhan umat yang mendesak. Hasil dari Sidang Dewan Hisbah ini disebut dengan Keputusan, karena hasilnya mengikat dan wajib dijalankan oleh seluruh anggota.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dewan Hisbah Persis, KH Wawan Shofwan SH, kepada Alhikmahonline, Rabu (05/08).
“Sebenarnya Keputusan ini belum sempat disosialisasikan kepada anggota karena baru hari Minggu lalu selesai sidangnya, “ ungkap Wawan.
Keputusan yang dihasilkan oleh Sidang Hisbah Persatuan Islam ( Persis ) ini menghasilkan 8 poin penting yang nantinya harus ditaati oleh seluruh anggota, yakni :
1. Tentang Tahiyyatul Masjid. Shalat Tahiyyatul Masjid hukumnya sunatbagi yang masuk masjid, tidak menggugurkan thawaf dan setelah thawaf tidak disyariatkan shalat Tahiyyatul Masjid.
2. Tentang Multi Level Marketing. Praktek MLM yang hanya mempermainkan uang ( Money Game ), yaitu perusahaan yang mengambil uang anggota, dan komisi, bonus atau reward up line diambil dari uang pendaaftaran anggota ( downline ) hukumnya haram. MLM yang bergerak dalam jual beli barang/produk dan atau jasa yang haram , hukumnya haran. MLM yang menggunakan sistem yang mengandung unsur haram ( gharar, riba, ghosy, najasy dan maisir ) hukumnya haram. Serta MLM yang memperjualbelikan barang/produk dan atau jasa yang halal dengan sistem yang tidak mengandung unsure yang haram hukumnya halal.
3. Takbir dalam Iqamah boleh satu kali atau dua kali.
4. Mengangkat tangan ketika berdoa, Berdoa dan Kaifiyyatnya adalah ta’abbudi, mengangkat tangan waktu berdoa pada kondisi dan tempat tertentu di syari’atkan, sementara berdoa sambil mengangkat kedua tangan pada kondisi dan tempat tertentu yang tidak ada keterangan yang sahih adalah bid’ah.
5. Kedudukan pengacara dalam pandangan hukum syar’i. tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan diperintahkan, sedangkan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan adalah dilarang. Advokasi hukum menurut Islam dimaksudkan untuk membela orang yang dizalimi dan menolak kezaliman . Oleh karenanya pengacara yang memenuhi dictum satudan dua adalah masyru’ ( disyariatkan).
6. Hukum wali dalam pernikahan, Laki-laki dan perempuan haram menikahkan dirinya sendiri. Wali (pelaku ijab) adalah akad nikah termasuk rukun. Memintaizin kepada wali ( orangtua) sebagai pelaksanaan birrul walidain hukumnya wajib.
7. Sukuk atau obligasi. Mengenai hal ini belum diambil keputusan karenanya akan dilanjutkan pembahasannya pada sidang selanjutnya.
8. Menghadiri natal (hari kelahiran) sebagai seremonial bukan ritual. hal ini juga akan diputuskan pada sidang berikutnya.
(Lygianostalina/Alhikmahonline)
0 komentar:
Posting Komentar