MUI memberikan tanggapan terhadap RUU Jaminan Produk Halal yang sedang dibahas di Komisi VIII sebagai berikut :
1. Sertifikasi halal sejatinya adalah merupakan perlindungan terhadap ummat, dan penetapnnya merupakan ranah syariat dan bagian dari hukum agama. Oleh sebab itu, penetapan ini merupakan kewenangan ulama – dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia. MUI sudah melaksanakannya dengan baik selama 20 th yang lalu.
2.Sertifikat halal adalah fatwa tertulis, maka harus dikeluarkan oleh lembaga kompeten dan memiliki kewenangan fatwa. MUI merupakan lembaga agama yang merupakan wadah para ulama dan zuama yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam mengeluarkan fatwa. Maka pengambil alihan sertifikasi halal dari MUI kepada pemerintah atau Badan merupakan kesalahan ditinjau dari pandangan hukum Islam.
2. Proses penetapan fatwa halal suatu produk merupakan rangkaian kegiatan yang terdiri dari :
a. Pemeriksaan
Pemeriksaan secara teknis selama ini dilakukan oleh Auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LP POM sebagai lembaga pemeriksa dengan perangkat auditonya merupakan wakil dan saksi bagi ulama dalam menentukan status hukum suatu produk. Dengan demikian ulama memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk atau tidak menunjuk wakilnya.
b. Fatwa
Hasil pemeriksaan auditor LPPOM MUI tersebut kemudian dibawa ke sidang komisi fatwa, untuk memutuskan status kehalalan produk (mengeluarkan fatwa). Komisi fatwa MUI merupakan kumpulan para ulama dari berbagai ormas Islam yang ada di Indonesia.
c. Sertifikat Halal
Fatwa yang sudah diputuskan dalam sidang komisi fatwa tersebut dikuatkan dengan mengeluarkan sertifikat halal. Sertifikat merupakan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI untuk suatu produk setelah melewati rangkaian proses sertifikasi halal.
3. Hal-hal yang harus mendapat perhatian dalam RUU Produk Halal adalah yang menbyangkut:
a. Kewajiban sertifikasi dan labelisai
b. Pemberian tanda halal (label halal)
c. Pengawasan peredaran produk halal
d. Pendidikan halal (halal education)
e. Low enforcement
Dengan demikian, MUI mendesak DPR dan Pemerintah memperhatikan hal-hal tersebut diatas dalam penyusunan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Jakarta, 23 Juli 2009-07-23
sumber www.halalmui.org
0 komentar:
Posting Komentar