Presiden Canangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang

Agar wakaf tidak lagi dikonotasikan hanya sebagai hibah berupa tanah dan bangunan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Jum’at pagi (8/1) siang melakukan Gerakan Nasional Wakaf Uang di Istana Negara.
SBY bersama Ibu Negara Ny Ani Yudhoyono menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI), pada Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf di Istana Negara, Jakarta, Jumat pagi.


Dalam sambutannya, Presiden SBY menyatakan wakaf uang ini  merupakan terobosan baru untuk meningkatkan kesadaran berwakaf di kalangan kaum muslimin.

“Negara kita, adalah negara dengan jumlah penganut agama Islam terbesar di dunia. Jumlah umat Islam yang besar itu, sesungguhnya merupakan potensi yang sangat besar pula dalam menggali sumber dana umat, baik melalui zakat, infaq, shadaqah, maupun wakaf. Sumber dana itulah yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan sekaligus memberdayakan umat,” kata SBY.

Kepala Negara menegaskan sejarah mencatat, dalam membangun peradaban baru di Madinah, Rasulullah SAW juga menghimpun zakat, infaq dan shadaqah, serta wakaf dalam berbagai bentuknya. Tujuannya adalah untuk memberdayakan umat, mengentaskan kemiskinan dan mengembangkan dakwah Islam.

“Rasulullah mewajibkan kaum aghniya, yakni orang-orang yang memiliki kelebihan harta, untuk mewakafkan sebagian harta yang dimilikinya. Kewajiban ini, menjadi salah satu motivasi bagi kaum muslimin untuk meningkatkan solidaritas dan kesalehan sosial,” tambah dia.

SBY mengatakan  saat ini, pemerintah juga memberikan perhatian yang besar terhadap upaya pengelolaan dan pemberdayaan wakaf, baik yang dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia maupun oleh berbagai organisasi masa Islam.

“Kita bersyukur, kinerja Badan Wakaf Indonesia yang bertugas untuk mengelola aset wakaf di tanah air, telah menunjukkan kinerja yang sangat baik. Dari laporan yang saya terima, pengelolaan tanah wakaf telah mencapai 268.653,67 hektar. Ini merupakan potensi yang sangat besar, untuk dimanfaatkan dan didayagunakan secara maksimal,” katanya.
Berbeda dengan Sedekah

Sementara itu, Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Tholhah Hasan mengatakan wakaf uang masih belum banyak diketahui masyarakat di dalam negeri, sehingga perlu dilakukan sosialisasi.

"Wakaf tanah hanya untuk yang mampu, sedangkan wakaf uang siapa  saja dan tidak perlu menunggu kaya. Untuk itu kami akan melakukan sosialisasi bahwa wakaf tidak cuma tanah dan bangunan tapi bisa uang dan surat berharga," kata Tholhah.

Dia menjelaskan wakaf uang berbeda dengan sedekah uang. Menurut dia, sedekah bisa digunakan untuk keperluan konsumtif, sedangkan wakaf uang jumlahnya tidak berkurang. Uang wakaf selanjutnya akan ditanamkan dalam sejumlah investasi, seperti membangun rumah sakit atau apartemen.

Pengaturannya, kata dia, telah ditetapkan dalam UU No.41/2004 tentang Wakaf, dan PP No.42/2006 tentang Pengelolaan Wakaf. Pemanfaaatannya adalah untuk pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, dan pengembangan usaha kecil dan menegah, jelasnya. Wakaf uang bisa diberikan melalui cabang Badan Wakaf Indonesia dan anjungan tunai mandiri (ATM), tuturnya.

Hadir pada acara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali dan Ketua Badan Pelaksana BWI yang juga mantan Menteri Agama Tolhah Hasan./hidayatullah.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

kalo masalah duit, baru bicara islam dan umat islam...tapi giliran hukum..ya pake warisan belanda..yang lebih nguntungin pejabat daripada wong cilik

Posting Komentar