Fatwa MUI Bandung : Utang Negara Tanggung Jawab Negara

Wartaislam.com - Selain dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak, Indonesia juga dikenal sebagai negara pengutang (kreditor) terbesar juga. Hal inilah yang sering menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat.

Utang Indonesia yang sudah mencapai ribuan triliun rupiah jika dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia, maka setiap warga negara akan ”kebagian utang” sekian juta rupiah. Meski hal tersebut masih sebatas opini atau guyonan dalam setiap pembicaraan masalah utang Indonesia, namun sebagian masyarakat sering mempertanyakan kebenaran opini tersebut.

Atas dasar itu Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung mengeluarkan fatwa tentang status utang negara. ”Setelah mengkaji berbagai kitab rujukan dan melakukan musyawarah, akhirnya diputuskan bahwa utang negara bukan merupakan utang pribadi warga negara, melainkan utang yang harus diselesaikan (kepala) negara,” jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Bandung, KH.Maftuh Kholil kepada wartaislam.com, Ahad (17/4).

Maftuh menambahkan setelah ada fatwa status hukumnya, maka negara sepenuhnya berkewajiban melunasi utang tersebut dan tidak membebankan kepada rakyatnya.Masyarakat sendiri diharap tidak perlu resah.

MUI Kota Bandung juga telah mengeluarkan fatwa tentang pemberian hadiah kepada non-Muslim. Dalam hal ini MUI memutuskan bahwa saling memberi hadiah (kado) sebagai wujud hubungan kemasyarakatan diperbolehkan, termasuk dalam hal ini kerja sama dalam kemasyarakatan, semisal membuat jalan umum atau membangun pos keamanan lingkungan.

”Sedangkan untuk kerja sama antara Muslim dengan non-Muslim dalam urusan ritus ibadah hukumnya haram,” jelas Maftuh.

Hal tersebut, menurut Maftuh, perlu dan status hukumnya untuk menjaga kemurnian akidah umat Islam dalam berhubungan dengan non-Muslim, mengingat masyarakat Indonesia yang majemuk dan umat Islam juga hidup dalam lingkungan yang tidak semua Muslim. Sehingga diharapkan kerukunan umat beragama tetap terjaga dengan saling menghormati.

Fatwa-fatwa tersebut telah diputuskan dan dibacakan dalam acara Musyawarah Daerah (Musda) MUI Kota Bandung yang berakhir Sabtu (16/4) malam. Dalam Musda tersebut Prof. Dr. KH. Miftah Faridl terpilih kembali untuk mengemban amanah lima tahun ke depan. Terpilihnya KH. Miftah Faridl ini untuk periode yang kelima.

Sedianya Musda juga akan mengeluarkan fatwa terhadap masjid-masjid yang menyewakan menaranya untuk dijadikan menara telepon seluler. Hal tersebut perlu mendapat kejelasan hukum, mengingat saat ini banyak masih masjid yang menyewakan menaranya kepada operator telepon seluler sehingga sering menjadi perdebatan antara jama’ah dengan pengelola masjid yang bersangkutan.

”Fatwanya kami tunda dulu, karena pembahasan fatwa status hukum menara telepon seluler yang memanfaatkan fasilitas masjid masih perlu pembahasan yang mendalam lagi.imbuh Maftuh. ***(WI-002)

0 komentar:

Posting Komentar