Menag Ingatkan Harus Arif Keluarkan Fatwa

(wartaislam.com) JAKARTA- Menteri Agama Suryadharma Ali mengingatkan perlunya kearifan dalam mengeluarkan fatwa terutama yang berdampak pada kehidupan orang banyak, khususnya yang mempengaruhi ekonomi masyarakat.

Jika tidak arif dalam mengeluarkan fatwa, yang muncul adalah keresahan masyarakat, kata Menag usai rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan di Jakarta Senin, menanggapi dikeluarkannya fatwa rokok haram oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah belum lama ini.

"Ini memang banyak terkait. Jadi bukan saja faktor keagamaan tapi juga menyangkut perekonomian kita juga. Jadi memang saya berharap ariflah dalam mengeluarkan fatwa karena berdampak pada banyak hal," tutur Menag.

Meski demikian, Menag mengatakan, soal fatwa adalah kompetensi dari para ulama, bukan wilayah pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama.

"Jadi sebetulnya dari sisi kompetensi untuk membuat atau menilai fatwa tidak pada Kementerian Agama," ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, Kementerian Agama tidak bisa memanggil pihak Muhammdiyah karena polemik fatwa haram merokok yang membingungkan masyarakat tersebut.

Menag mengaku belum membaca fatwa yang dikeluarkan organisasi Islam besar itu. Menurut sepengetahuan dia, merokok dalam Islam hukumnya adalah makruh atau perbuatan yang tidak disukai, namun tidak mendatangkan dosa.

"Sepengetahuan saya yang namanya rokok itu makruh. Nah, itu bisa saja berubah hukumnya menjadi haram kalau memang rokok itu secara langsung membahayakan kesehatan," katanya.

Merokok, lanjut dia, juga bisa berubah haram hukumnya apabila dilakukan di tengah keramaian karena bisa memengaruhi kesehatan masyarakat.

"Tapi sejauh ini hukum dasar yang saya ketahui adalah makruh. Ya tergantung hukum dasar yang diletakkan di fatwa itu apa. Kalau hukum dasar yang diletakkan itu haram, maka yang berkaitan dengan itu juga menjadi haram. Kalau makruh yang tidak haram," ujarnya.
sumber : antara
foto : tribunkaltim

0 komentar:

Posting Komentar