(wartaislam.com) DEPOK- Kegiatan pengajian di Kelurahan Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, diprotes warga lantaran diduga sesat dan meresahkan warga.
Menurut warga, dugaan tersebut terbukti saat warga mengetahui ada tiga peraturan yang menyimpang yakni baiat, membayar sejumlah mahar, serta mencari asmaul husna atau nama Allah yang ke-100.
Selain itu, kitab suci yang digunakan juga bukan berdasarkan kitab suci Alquran, namun menggunakan kitab Miftahuljannah, Durun Nafis, dan Hikam Melayu. Tak hanya itu, para pengikut juga membayar mahar sebesar Rp50 ribu kepada pemimpin aliran, Ustaz Hanafi.
Menurut Hanafi, siapa pun berhak berusaha untuk mencari hidayah dan menemukan asmaul husna yang ke-100. Karena itu, tuduhan warga yang menyebut ajarannya sesat adalah kebohongan besar.
“Kitab yang saya gunakan juga membahas apa yang dikandung di dalam Alquran. Kita pelajari dan gelar pengajian di rumah salah satu pengurus setiap hari setiap bada Isya,” tutur Hanafi kepada wartawan, Senin (15/03/10).
Dia sudah menyebarkan ajaran ini sejak 1981 dan sudah memiliki pengikut 104 orang. Saat baiat, kata Hanafi, setiap pengikut wajib menaati peraturan seperti tidak meminum alkohol, judi, serta tidak menghasut dan menerima hasutan orang lain.
“Mudah kok dipelajari, ajaran tauhid, banyak juga orang yang belum bayar mahar dan sudah di-baiat ingin coba belajar ikut pengajian saya,” jelasnya.
Sebelumnya, warga RT 003/07 Mekarsari, Cimanggis, Depok memprotes kegiatan pengajian yang dipimpin Hanafi. Warga mengetahui Hanafi memulai praktik pengajian yang dianggapsesat itu sejak awal 2010. Warga meminta kegiatan pengajian tersebut dibubarkan karena dianggap meresahkan masyarakat.
foto : okez
0 komentar:
Posting Komentar