Makassar - Paruru Daeng Tau diamankan anggota Polsek Rappocini, Makassar, karena dinilai menyebarkan ajaran sesat. Paruru mengaku pernah bertemu Tuhan dan diutus sebagai rasul.
Paruru merupakan warga Desa Tamanyenyeng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dia diciduk pada Minggu (3/12/2010). Sebelum ditangkap, Paruru lebih dulu berdiskusi tentang konsep ajaran Islam yang ia anut dan ia sebarkan, bersama Ketua MUI Makassar dan jamaah masjid di Masjid Bani Adam Tabah yang mengundangnya, di lorong 3 Jl Rappocini Raya, Makassar.
Paruru diundang warga untuk mempertanggungjawabkan ajarannya yang meresahkan warga Jl Rappocini, selama 1 bulan terakhir ini.
Beruntung massa yang berjumlah sekitar 20 orang, yang menonton diskusi dari luar masjid, tidak bertindak anarkis. Mereka hanya sesekali menyoraki Paruru dengan teriakan 'huuu'.
Dalam diskusinya, Paruru menyatakan bahwa kerasulan Nabi Muhammad telah berakhir pada tahun 2000 lalu. Pria berusia 38 tahun dan memiliki rambut gondrong ini juga mengaku dirinya pernah bertemu Tuhan dan diperintahkan menyebarkan ajaran dengan cara beribadah hanya dua kali sehari, di waktu siang pukul 13.30 dan malam pada pukul 20.30.
Cara peribadatannya juga sangat berbeda dengan umat Islam pada umumnya, yakni hanya dengan duduk tahiyat sambil menengadahkan tangan lalu sujud tiga kali. Doanya pun lain, bahasa Arab diganti menjadi bahasa Makassar.
"Saat ini saya tengah mendiskusikan ajaran saya dengan pihak Departemen Agama dan kalaupun tidak sesuai dan disetujui saya siap untuk kembali pada ajaran Islam yang sebelumnya saya anut," ujar Paruru.
Sementara itu, Ketua MUI Makassar, Muhammad Ahmad, menganggap bisikan wahyu yang didengar oleh Paruru hanyalah bisikan setan besar. Ajaran Paruru sungguh jauh dari ajaran Islam yang sesungguhnya, yang berlandaskan Al Quran dan Hadist Nabi. "Tak ada yang lebih pantas selain dia cepat bertaubat pada Allah agar dosa-dosanya diampuni," pungkas Ahmad.
Usai diterima berdiskusi dengan jamaah masjid Bani Adam Tabah, Paruru pun digelandang polisi untuk dimintai keterangan ke kantor Polsek Rappocini, di Jalan Nikel, Makassar./detik
0 komentar:
Posting Komentar