Lima Stasiun Televisi Ditegur karena Mengumbar Syahwat


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) daerah Jawa Tengah kembali melayangkan surat teguran kepada lima stasiun televisi swasta nasional terkait tayangannya terlalu mengekspoitasi anggota tubuh wanita, terutama payudara dan paha. Lima stasiun televisi tersebut adalah SCTV, Global, TPI, Trans TV, dan Trans 7.

"Isi tayangan acaranya sangat tidak mendidik sehingga perlu dihentikan," tegas Zainal Abidin Petir, Kepala Divisi Pengawasan Isi Siaran KPI Daerah Jawa Tengah, pekan lalu. Selain itu, ada pula stasiun televisi yang ditegur karena isi tayangannya tidak melindungi kepentingan anak-anak dan remaja.
Secara khusus KPI Daerah memberikan teguran keras terhadap acara "Bukan Empat Mata" di Trans 7 yang hampir setiap episode selalu “menjual” adegan pamer paha dan dana. Selain itu, pembicaraan pembawa acaranya, Tukul Arwana, selalu diselipi hal-hal yang menjurus ke cabul. "Kalau tidak mau memperbaiki kami akan pidanakan,” ancam Zainal Petir.

Sedangkan Global TV yang menayangkan acara Obsesi (Obrolan Seputar Selebriti) yang tayang pada 1 dan 2 Desember 2009 sekitar pukul 09.000 WIB, presenternya Intan Erlita dan Merry Putrian memakai rok terlalu minim sehingga paha terbuka lebar nyaris kelihatan pangkalnya dan ini bisa menimbulkan nafsu birahi.
Pelanggaran yang dilakukan SCTV terkait dengan permen iklan Suteka yang sensual. Ada bintang iklan cowok bilang “Nyucu teh aaah…." Lalu cowok tersebut mendesah sambil ngelirik payudara bintang iklan wanita kemudian mengeluarkan permen di balik BH-nya.

Kemudian acara Nekad'z di TPI yang dimotori Ikbal, Furry, dan Atut pada 2 Desember 2009 dan 15 Desember 2009. Dalam acara itu ada atraksi adu keberanian yang dilakukan para remaja untuk mematikan kipas angin tanpa pelindung dengan telinga, makan bubur dicampur cacing hidup, dan mematikan rokok dengan lidah.

Sedangkan Trans TV pada Reportase Investigasi “Bisnis Prostitusi Anak Ingusan” dengan presenter Juanita Tirayah pada 5 Desember 2009 pukul 17.00 WIB, mengupas secara detil bagaimana anak-anak yang masih berseragan SLTP menjual diri dengan imbalan uang ratusan hingga jutaan rupiah. Di sana diterangkan bagaimana mereka melayani para hidung belang dan cara melakukan transaksi.

KPI Daerah menyatakan tayangan-tayangan seperti itu telah melanggar UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Selain itu juga menabrak Peraturan KPI No. 1 dan Peraturan KPI N0. 2 tahun 2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progran Siaran (P3SPS)./Tempo Interaktif

0 komentar:

Posting Komentar