Pertimbangan MUI Soal Sertifikasi Seragam RSMI

JAKARTA--Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin, menerangkan, pertimbangan pihaknya memberikan fatwa syariah atas seragam paramedis RS Mitra Internasional (RSMI) karena faktor al-hajat atau keperluan. "Tingkatan al-hajat memang satu tingkat di bawah darurat, namun sudah memungkinkan untuk menoleransi menggunakan baju yang panjang lengannya seperti yang ada itu (tiga jari di bawah siku, rep)," katanya, Kamis (19/11).

Sebelumnya, MUI mengeluarkan sertifikasi atas pakaian tenaga kesehatan RSMI karena telah memenuhi syarat kesesuaian syariah. Seragam yang sudah diakui MUI sesuai syariah itu menuai konflik di kalangan karyawati RSMI yang berjilbab karena mengharuskan jilbab dimasukkan ke dalam baju dan lengan pakaian hanya sepanjang tiga jari di bawah siku.

Ma'ruf mengatakan, dalam mengeluarkan fatwa tersebut, MUI telah melakukan penelitian yang komperehensif dengan melibatkan ahli kesehatan. Menurutnya, alasan memperpendek lengan baju karena alasan pencegahan kontaminasi dan infeksi dapat digolongkan dalam kategori al-hajat.

CEO RSMI, dr. Agustina, menerangkan, pihaknya lah yang mengajukan desain seragam dengan panjang lengan tiga jari di bawah siku. Sebelumnya, seragam tenaga kesehatan RSMI berlengan pendek. "Kami melakukan serangkaian ujicoba dengan melibatkan konsultan asing. Lengan sepanjang tiga jari di bawah siku kami anggap paling efektif untuk mencegah terjadinya infeksi namun masih menoleransi karyawati yang mengenakan jilbab," urainya. /republika.

0 komentar:

Posting Komentar