
Sebelumnya, MUI mengeluarkan sertifikasi atas pakaian tenaga kesehatan RSMI karena telah memenuhi syarat kesesuaian syariah. Seragam yang sudah diakui MUI sesuai syariah itu menuai konflik di kalangan karyawati RSMI yang berjilbab karena mengharuskan jilbab dimasukkan ke dalam baju dan lengan pakaian hanya sepanjang tiga jari di bawah siku.
Ma'ruf mengatakan, dalam mengeluarkan fatwa tersebut, MUI telah melakukan penelitian yang komperehensif dengan melibatkan ahli kesehatan. Menurutnya, alasan memperpendek lengan baju karena alasan pencegahan kontaminasi dan infeksi dapat digolongkan dalam kategori al-hajat.
CEO RSMI, dr. Agustina, menerangkan, pihaknya lah yang mengajukan desain seragam dengan panjang lengan tiga jari di bawah siku. Sebelumnya, seragam tenaga kesehatan RSMI berlengan pendek. "Kami melakukan serangkaian ujicoba dengan melibatkan konsultan asing. Lengan sepanjang tiga jari di bawah siku kami anggap paling efektif untuk mencegah terjadinya infeksi namun masih menoleransi karyawati yang mengenakan jilbab," urainya. /republika.
0 komentar:
Posting Komentar