Depag Jateng Terbitkan Sertifikat Kiblat Masjid

SEMARANG - Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag) Provinsi Jawa Tengah menerbitkan sertifikat arah kiblat masjid-masjid di provinsi ini yang diperkirakan telah berubah.

Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Tengah Mashyudi, di Semarang, Rabu, mengatakan, arah kiblat sejumlah masjid, terutama yang telah berusia tua, diperkirakan sudah bergeser.

"Dari hasil pendapat ahli geografi, pergeseran lempeng bumi berdampak terhadap berubahnya arah kiblat masjid," katanya.

Ia mengatakan, arah kiblat seluruh masjid di provinsi ini akan diteliti dan yang posisinya telah sesuai akan diberi sertifikat.

Menurut dia, proses sertifikasi ini sudah berjalam mulai tahun ini. "Seluruh kantor wilayah di tiap kabupaten/ kota diminta memberikan laporan tentang penelitian arah kiblat masjid tersebut," katanya.

Arah kiblat tersebut, lanjut dia, akan disesuaikan dengan perhitungan ilmu falak dan kompas.

"Pembenahan arah kiblat diutamakan untuk masjid agung dan masjid raya yang pasti ada di tiap kabupaten/ kota," katanya.

Sebelumnya, Arah kiblat Masjid Agung Darul Muttaqin kebanggaan warga Purworejo ternyata belum tepat. Berdasarkan hasil penghitungan detil oleh Tim Hisab Rukyat dan Sertifikasi Arah Kiblat Provinsi Jawa Tengah, arah kiblat Masjid Agung yang selama ini digunakan untuk sholat meleset tiga derajat.

Secara detil, kiblat yang ada terlalu condong ke utara 19 menit, 4,01 detik. Penghitungan dilakukan sekitar pukul 14.00 beberapa hari lalu (25/8) di halaman dan serambi masjid.

Pengecekan ulang arah kiblat itu dilakukan dalam rangka Safari Pengecekan Arah Kiblat oleh tim dengan pengecekan pertama dilakukan di Kebumen, kedua di Purworejo, dan ketiganya di Magelang.

Wakil Ketua Tim Hisab Rukhiyat dan Sertifikasi Arah Kiblat Provinsi Jateng Slamet Hambali menjelaskan, posisi arah kiblat yang berlaku di Masjid Agung Darul Muttaqin Purworejo selama ini pada arah Barat ke Utara 28 derajat, lima menit, 47,73 detik. Seharusnya arah kiblat sedikit ke selatan tiga derajat, 19 menit, 4,01 detik dari arah kiblat yang ada.

"Setelah kita melakukan penghitungan secara detil dengan metode astronomi yakni menggabungkan cara menghitung arah kiblat, posisi matahari, dan pemanfaatan GPS (Global Position System) untuk menentukan bujur lintang yang akurat di tempat ini, akhirnya disimpulkan, arah kiblat yang sebenarnya dari titik barat ke utara 24 derajat, 46 menit, 47,777 detik," paparnya.

"Dengan alat digital yang kami pergunakan, insyaallah dari segi keilmuan sedetail mungkin angka tersebut valid," imbuh Hambali.

Ketua Taqmir Masjid Agung Darul Muttaqin Purworejo Najib Safrudin mengungkapkan, arah kiblat terakhir kali dihitung pada Juni 2009 lalu. Setelah dihitung kembali oleh Tim Hisab Rukhiyat dan Sertifikasi Arah Kiblat Provinsi Jateng dan diketahui meleset, maka secepatnya arah kiblat diperbaiki.

"Ya secepatnya kita perbaiki. Toh hanya mengganti garis-garis cat yang sudah ada. Harapannya agar jemaah bisa sembahyang lebih khusyuk," ujar Najib./suaramedia.



0 komentar:

Posting Komentar