Hal tersebut ditegaskan Wakil Direktur LP POM MUI Lukmanul Hakim di Jakarta, Senin (28/9). ''Kami tetap akan jalan terus memberikan pelayanan sertifikat halal pada masyarakat. Kami tidak akan bertanggungjawab terhadap sertifikat halal yang dikeluarkan oleh pemerintah karena kami tidak akan ikut terlibat di dalamnya nanti,'' tegas Lukmanul.
Ditegaskan Lukmanul, pasalnya di dalam RUU JPH tersebut tidak ada larangan bagi LP POM MUI untuk memberikan sertifikat halal. ''Jadi nanti kita serahkan saja pada masyarakat umum atau pihak produsen, lebih percaya yang mana,'' tandasnya.
Kembali ditegaskan oleh Lukmanul bahwa sertifikasi halal itu adalah ranah syariah, yang seharusnya dipegang oleh ulama, dalam hal ini MUI. ''Yang jelas sertifikasi halal merupakan tanggungjawab ulama atau MUI, sementara pemerintah lebih bertanggungjawab pada masalah penegakan hukum dan penindakan,'' jelas Lukmanul.
Lukmanul menambahkan, jika kemudian nantinya pemerintah tetap akan memberlakukan RUU JPH dengan pengurusan sertifikasi halal oleh pemerintah, maka pihaknya akan mengajukan yudisial review. ''Jadi seperti dikatakan pihak MUI sendiri pada konferensi pers beberapa hari lalu, kami akan mengambil langkah mengajukan judisial review,'' ungkap Lukmanul. osa/ahi
republika
0 komentar:
Posting Komentar