Arogansi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dinilai makin menjadi-jadi. Setelah menyatakan menganulir delapan calon mahasiswa lulusan Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor, kini UPI pun tidak membalas tiga surat yang dilayangkan kedelapan orangtua calon mahasiswa mengenai masalah itu.
Bahkan, Pembantu Rektor (Purek) I UPI Prof DR Chaedar Alwasilah menyatakan, meski ada surat edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Nomor 2414/C/MN/ 2004 yang menegaskan bahwa sembilan ponpes, salah satunya Ponpes Gontor, menjadi pengecualian untuk menyelenggarakan ujian nasional, UPI tetap tidak menerima lulusan Ponpes Gontor. Sebab, menurut Chaedar, UPI berpegang pada kesepakatan dan kebijakan rektor untuk tidak menerima lulusan Ponpes Gontor.
Keruan saja pernyataan Purek I UPI Chaedar Alwasilah tersebut mengundang kekecewaan delapan calon mahasiswa UPI lulusan Ponpes Gontor tersebut. Menurut orangtua calon mahasiswa Rizali Fajar Nugraha, Haris Sofyana, Kamis (13/8), keputusan UPI yang dinyatakan Purek I Chaedar tersebut sebagai bukti bahwa UPI diskriminatif dan melecehkan Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdiknas itu.
Kekecewaan lain, menurut Haris, adalah pernyataan Purek I tersebut di antaranya menyebutkan bahwa UPI merasa kecolongan dengan lolosnya delapan calon mahasiswa lulusan Ponpes Gontor pada saringan masuk ujian masuk (UM) UPI pada Juli lalu.
Kedelapan calon mahasiswa tersebut adalah Dika Tusyafera, Rizali Fajar Nugraha, Rifki, Ii Syarifah, Fajar Zulkarnaen, Dicky, dan Zulkarnaen. Orangtua kedelapan calon mahasiswa tersebut mendapat surat pemberitahuan kelulusan UM para putranya. Namun, selang beberapa hari, surat keputusan kelulusan dari Rektor UPI tersebut dianulir dengan surat Purek I yang ditandatangani Chaedar Alwasilah.
Menurut Haris dan orangtua Dika Tusyafera, Kurtubi Msi, bukan persoalan tidak bisanya mereka menjadi mahasiswa UPI, melainkan UPI sudah bertindak diskriminatif dan arogan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Kedelapan lulusan Ponpes Gontor yang ditolak UPI Bandung tersebut kini sudah dinyatakan lulus seleksi masuk di beberapa perguruan tinggi lain. Dika Tusyafera dan Rizali Fajar Nugraha diterima di UGM, Rifki di Fisika ITB, Dicky di STKIP Bandung, bahkan Fajar Zulkarnaen lulus dengan sangat baik pada saringan ujian masuk ke Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir. Adapun Ii Syarifah masih belum menentukan pilihannya meski sudah lolos dari ujian masuk ke UIN dan STT Telkom Bandung.
Akan Disomasi
Penolakan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) atas delapan calon mahasiswa lulusan Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jatim, sebagai cerminan ketidakpastian hukum dalam dunia pendidikan nasional, kata Ketua Persatuan Mahasiswa Kabupaten (Pemkab) Bandung, Atep Ahmad SH S Pdi.
Kondisi itu juga, kata Atep, merupakan pertanda ketidaksiapan UPI untuk mengadopsi system Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Selama surat edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah bernomor 2414/C/MN/2004 belum dicabut, lanjutnya, maka tidak ada alasan UPI menolak.
Dalam surat tersebut, katanya, Dirjen menyatakan pengakuannya terhadap KMI/TMI/MMI Pondok Pesantren. Karena itu, UPI tidak harus melakukan tindakan diskriminatif.
Delapan pondok pesantern yang diakui seperti tercantum dalam surat Dirjen tersebut, menyetarakan Ponpes dengan SMA.
Penolakan UPI terhadap delapan alumni Ponpes Gontor itu, menurut dia, patut diduga terdapat unsur pidana, karena UPI menolak pendaftaran dan telah menerima tanpa mengembalikan uang administrasi pendaftaran tersebut.
"Ini patut diduga sebagai tindak pidana yang dapat dijerat oleh aturan hukum pidana yang berlaku," katanya.
Kecuali itu, Atep menilai UPI telah memperlihatkan ketidaksiapan mengadopsi sistem BHMN dalam mengelola lembaga pendidikannya, yang mensyaratkan akuntabilitas, transparansi, dan professionalitas dari lembaga tersebut.
Karena itu pula, lanjutnya, Pemkab akan memberikan advokasi dan mendukung delapan calon mahasiswa UPI dari Pondok Pesantren Gontor dalam memperoleh hak dasar pendidikannya di UPI.
Pemkabpun, tutur Atep, akan mendesak aparat penegak hukum mengusut indikasi tindak pidana yang patut diduga telah dilakukan pihak UPI.
"Kami pun akan menuntut pihak UPI untuk membatalkan keputusan penolakan terhadap delapan alumni Pondok Peantren Gontor sebagai calon mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010," ujar Atep.
(muslimdaily/suka)
0 komentar:
Posting Komentar