Ganti Papan Nama Asmaul Husna Dengan Reklame Rokok, MUI Naik Pitam
Posted
Jumat, Agustus 14, 2009
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Banten tetap menolak rencana Pemerintah Kota setempat yang akan memindahkan 42 papan nama Asmaul Husna dari jalan protokol Serang ke jalan menuju tempat wisata ziarah Banten Lama.
"Berdasarkan rapat internal pengurus MUI hari ini, kami sepakat menolak rencana tersebut. Kami sendiri baru menerima surat dari Pemkot itu Rabu (12/8)," kata Ketua MUI Kota Serang KH Mahmudi di Serang, Kamis.
Sikap MUI Kota Serang itu ditempuh sebagai reaksi atas surat yang dilayangkan Pemkot Serang kepada MUI Nomor 621/764-Huk/2009 yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Tb Haerul Jaman.
Dalam surat yang diterima MUI Kota Serang tersebut tidak tertera tanggalnya hanya disebutkan Agustus 2009 di pojok atas sebelah kanan.
Menurut Mahmudi, surat yang diterimanya tersebut berisi permohonan rekomendasi dari pemkot kepada MUI terkait rencana relokasi asmaul husna dari ruas jalan protokol.
Selain dipasang di ruas jalan menuju Banten Lama, Pemkot Serang mengusulkan agar papan nama asmaul husna tersebut dipasang di sekitar Alun-alun Timur Kota Serang.
Ia juga menjelaskan, selain menolak rencana relokasi tersebut, MUI juga malah menyatakan agar papan nama asmaul husna tersebut ditambah agar menjadi 99, bukan malah direlokasi.
"Apalagi kalau alasannya papan nama itu akan diganti dengan iklan rokok yang mendatangkan retribusi kepada kas daerah sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)" tegasnya.
Mahmudi mengungkapkan, ada dua pertimbangan mengapa MUI menolak rencana Pemkot Serang yang hendak merelokasi Asmaul Husna tersebut.
Pertama Kota Serang sebagai ibukota Provinsi Banten adalah muka dari stigma religius yang selama ini diemban Banten. Dan papan nama asmaul husna itu adalah ciri fisik dari religi masyarakat.
Kedua, selama ini tidak ada keberatan dari masyarakat terkait pemasangan papan nama tersebut di tengah jalan. "Justru sebaliknya, ada sebagian warga yang menentang kenapa asmaul husna berdempetan dengan iklan rokok," kata Mahmudi.
MUI menilai, alasan Pemkot Serang sebagaimana termaktub dalam surat wakil walikota, bahwa relokasi dimasudkan untuk keindahan tata ruang kota serta tertib administrasi, sama sekali tidak bisa dibenarkan.
"Berarti ada asumsi pemasangan papan nama Asmaul Husna itu mengganggu keindahan kota. Kami tidak terima. Justru dengan pemasangan itu menjadi bagian dari dakwah dan syiar Islam. Umat akan dimudahkan untuk mengingat kebesaran Ilahi," tukas Mahmudi. (muslimdaily/rol)
sumber muslimdaily
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar