Pengadilan Tajikistan menjatuhkan hukuman penjara kepada lima orang aktivis Jama'ah Tabligh (Jama'ah at-Tabligh al-Islamiyyah) dengan tuduhan melakukan pemberontakan dan permusuhan kepada negara.
Situs berita Mafkarah al-Islam (11/8) mengabarkan, masih menurut sumber pemerintah, kelimanya juga dituduh telah mengkampanyekan secara terang-terangan untuk menolak sistem hukum dan undang-undang negara.
Meski pun Jama'ah Tabligh, yang didirikan di India pada tahun 1926 dan memiliki jaringan di pelbagai negara di penjuru dunia, termasuk Indonesia, tidak memiliki konsen dan perhatian pada perpolitikan, namun pemerintahan Tajikistan tetap saja menganggap keberadaan jama'ah dakwah ini sebagai jama'ah terlarang.
Ditangkap dan dipenjarakannya para aktivis Jama'ah Tabligh ini menambah serangkaian kasus penangkapan dan tindak represif yang dilakukan pemerintahan Tajikistan terhadap beberapa aktivis gerakan keislaman.
Tak hanya di Tajikistan, kasus serupa juga terjadi di beberapa negara lain di Asia Tengah (Transoxiana), semisal Kyrgiztan, Kazakhstan, Uzbekistan, Turkmenistan, dan lain-lain. Salah satu penyebab pemerintah negara-negara itu mengambil tindakan represif karena khawatir akan adanya ekses dari gerakan Taliban di Afghanistan, negara yang berdekatan dengan negara-negara tersebut.
Di sisi yang lain, sayap oposisi Tajikistan menuding pemerintahan telah menggunakan kebijakan "membendung gerakan Islam bersenjata" sebagai tameng untuk menangkapi dan memenjarakan kalangan oposan dan pihak-pihak yang tak suka terhadap pemerintahan./hidayatullah.
0 komentar:
Posting Komentar