ALHIKMAHONLINE.COM –- Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) mengadakan Sidang di Hotel Antik, Soreang, Bandung, Sabtu - Ahad (1-2/8).
Sidang yang diselenggarakan selama dua hari ini mengangkat delapan masalah yang terjadi di masyarakat, diantaranya; sukuk obligasi, hukum wali dalam pernikahan, menghadiri natal sebagai seremonial bukan ritual, dan beberapa maslah lainnya.
“Kalau MUI punya Lembaga Fatwa, Persis punya yang namanya Dewan Hisbah. Sidang yang diselenggarakan saat ini membahas persoalan yang terjadi di masyarakat. Masalah Iqamat misalnya, apakah satu atau dua takbirnya,” kata Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Shiddiq Amin, MBA, kepada Alhikmahonline, Sabtu (1/8).
Shiddiq juga menambahkan, sidang yang diselenggarakan ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara periodik. “Dewan Hisbah yang diikuti 25 orang ini minimal mengadakan dua kali sidang yang nantinya menghasilkan keputusan dan disampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Keputusan dari hasil sidang yang diselenggarakan hari ini rencananya akan diputuskan pada Ahad (2/8) besok.
(Erni Arie Susanti/Alhikmahonline)
0 komentar:
Posting Komentar