Warga hanya bisa menyaksikan pembongkaran masjid dengan derai air mata. Sebelumnya, masjid ini digunakan untuk jamaah dan belajar anak-anak
Hidayatullah.com--Pupus sudah harapan warga Perumahan Jatinegara Indah, Pulo Jahe Cakung, Jakarta, untuk melewati Ramadhan tahun ini dengan menempati Masjid Nurul Jannah di komplek tersebut. Rencananya, masjid yang sudah lama mereka dambakan itu dapat segera dipakai untuk menyelenggarakan shalat tarawih dan serangkaian ibadah puasa lainnya di sana, setelah kurang lebih empat tahun mereka hanya melaksanakannya secara berpindah dari rumah ke rumah. Namun, masjid yang baru setengah jadi itu telah digusur pihak Pemerintah Kota Jakarta Timur, Rabu, (12/08) bulan lalu.
Pembongkaran dilakukan dengan mengerahkan sekitar 100 petugas gabungan, terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polisi. Menurut Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Arifin Ibrahim, bangunan masjid itu didirikan di atas lahan fasilitas sosial dan umum yang peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau. Lanjut dia, mesjid tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, Wakil Ketua Pembangunan Masjid Nurul Jannah, Arif Farwan, menyangkal hal itu. Menurutnya, pembangunan masjid di lahan tersebut sudah dibicarakan dengan camat setempat dan sudah mendapat izin dari developer.
"Pemerintah melalui camat setempat telah sepakat dengan pembangunan masjid ini. Termasuk juga pihak developer," jelas Farwan kepada hidayatullah.com.
Dalam catatan kronologis pengurusan tanah Masjid Nurul Jannah, PT.Cakra Sarana Larasasri selaku developer telah mengeluarkan surat No. SP-019/Proyek JI/Tek&Opr/VIII/2006 tertanggal 10 Agustus 2006 tentang Persetujuan Desain Tempat Ibadah Proyek Perumahan Jatinegara Indah Pulo Jahe Jakarta Timur. Dalam surat tersebut developer menyetujui desain dan lahan untuk pembangunan tempat ibadah.
Berdasarkan surat dari developer tersebut, warga kemudian melakukan upaya untuk segera mewujudkan sarana ibadah sementara (mushollah). Antara lain yang telah dilakukan adalah pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selesai tanggal 15 April 2007. Selain itu, untuk menindak lanjuti syarat pembangunan masjid yang harus menyertakan surat Penyerahan Lahan dari developer ke yayasan, maka didirikanlah Yayasan Nurul Jannah dengan Akta Nomor 06 Tanggal 27 April 2007 Notaris Zulafrinal Zen, SH, serta sudah mendapat Pengesahan Akta Pendirian Yayasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor: C-2920.HT.01.02.TH 2007 tanggal 11 September 2007 dan Nomor Pokok Wajib Pajak 02.312.981.0-004.000.
Sejak bulan Juni lalu masjid sudah dapat digunakan untuk shalat Berjamaah. Anak-anak warga juga sudah mulai merasakan suasana yang lebih baru.
Baru beberapa bulan difungsikan dengan segala kekurangan yang ada, pada tanggal 10 Agustus 2009 tiba surat dari Walikota Jakarta Timur kepada Yayasan Nurul Jannah yang menyebutkan bahwa berdasarkan PERDA 7/1991 diminta warga untuk membongkar masjid sendiri atau dibongkar tim penertiban terpadu dari MUSPIKO.
Pada tanggal 12 Agustus pembongkaran masjid pun terjadi dengan melibatkan personel yang cukup banyak. Warga hanya bisa menyaksikannya dengan derai air mata.
Yang disayangkan warga, permohonan yayasan untuk menggunakan masjid sementara sampai ada tempat ibadah yang layak, atau untuk menyambut Ramadhan, juga tidak diperhatikan oleh Pemda.
"Semoga pihak pengembang diberikan kesadaran,” tutur Agus Purwanto, salah satu warga. [ain/www.hidayatullah.com]
0 komentar:
Posting Komentar