
ALHIKMAHONLINE.COM -- Perbedaan penentuan Awal Ramadhan dan Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha) seringkali terjadi di Indonesia. Pada tahun 1992 misalnya ada yang berhari raya, Jum'at 3 Maret mengikuti Arab Saudi, namun ada juga yang hari Sabtu keesokan harinya sesuai hasil rukyat. Bahkan ada pula yang Ahad 5 Maret, mendasarkan pada Imkanur Rukyat. Perbedaan ini semestinya bisa dihindari jika ada kriteria penetapan yang disepakati Ormas dan Pemerintah.
Hal ini disampaikan Dr Thomas Djamaluddin, Peneliti Utama Astronomi dan Astrofisika Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang ditemui Alhikmahonline, Jum’at (7/8).
Menurutnya perbedaan yang terjadi antara Ormas di Indonesia, bukan karena metode yang digunakan, antara hisab dan rukyat, namun lebih karena perbedaan kriteria derajat yang digunakan untuk melihat hilal. Thomas berharap ada niat dari masing-masing Ormas dan Pemerintah untuk menyatukan kriteria bersama.
“Sekarang sudah sangat jelas persoalannya bukan metode. Karena kalangan rukyat pun sekarang pada dasarnya menggunakan hisab termasuk dalam membuat kalender. Perbedaan kriteria ini yang menyebabkan kalangan hisab dan rukyat berbeda, bahkan sesama ahli hisab dan rukyat. Jadi masalah perbedaan itu sekarang sudah semakin jelas, khususnya di Indonesia dan secara internasional perbedaan lebih banyak terkait masalah kriteria” katanya .
Thomas juga berharap pemerintah dan Departemen Agama bisa memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan Ormas yang sebelumnya pernah dilakukan di kantor PBNU Oktober 2007 dan kantor PP Muhammadiyah Desember 2007.
“Sebenarnya diinginkan ada tindak lanjutnya di UIN Jakarta untuk merumuskan bersama dengan ormas-ormas lain menentukan kriteria apa yang bisa diterima bersama, tapi tampaknya ada kendala terkait masalah pendaan atau apalah sehingga pertemuan ketiga sampai saat ini belum dilaksanakan”
Dirinya berharap akhir 2009 atau awal 2010 sudah ada kesepakatan dan bisa terlaksana. Sehingga tidak ada lagi perbedaan yang terjadi pada tahun-tahun berikutnya.
(Erni Arie Susanti/Alhikmahonline)
0 komentar:
Posting Komentar