VIVAnews - Prita Mulyasari kembali dihadapkan pada dakwaan jaksa atas kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Ia kembali terancam hukuman enam tahun penjara.
Ia akan kembali menjadi terdakwa setelah Pengadilan Tinggi Banteng mengabulkan gugatan banding jaksa penuntut umum untuk membatalkan penghentian kasus Prita. (baca: Inilah Dua Jaksa yang Kembali Menyeret Prita)
Prita syok saat mendengar kabar tersebut dari VIVAnews, kemarin, Kamis 30 Juli. "Pas dapat kabar dia masih di kantor, sampai di rumah dia langsung nangis," kata Andi Nugroho, suami Prita saat ditemui di kediamannya, Jumat 31 Juli.
Andi mengatakan, keputusan banding pengadilan, itu muncul di tengah masa penyembuhan trauma isterinya. Kasus pidana itu membuat isterinya trauma menulis email, bahkan trauma memegang perangkat komputer. (baca: Prita Trauma Menulis Email)
Sang isteri juga masih sulit melupakan masa-masa di penjara wanita selama 21 hari. "Traumanya belum hilang. Ketika sedang bekerja saja ia sering telepon tanya anak, selalu ingin pulang," ujarnya.
Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.
Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.
Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata menderita penyakit gondong bukan demam berdarah.
Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.
Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Laporan : Ruhy Shoheh|Tangerang
sumber vivanews
0 komentar:
Posting Komentar