ALHIKMAHONLINE.COM -- Riba, merupakan salah satu ancaman terbesar bagi umat Muslim. Sebagai penangkal, Badan Zakat Kota Bandung (BAZIS) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, berencana mendirikan Koperasi Islami.
Demikian disampaikan oleh Prof. Dr. Maman Abdurrahman, Dosen Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri dan Universitas Padjadjaran yang juga merupakan ketua BAZIS kota Bandung dalam seminar bertajuk, “Bahaya Riba Bagi Aqidah Islamiyah” Minggu (26/7).
Ada 3 faktor, menurut Maman, yang membuat masyarakat kecil terjerumus riba. Pertama, Life Style ( fun, food and fashion ). Kedua, gaya hidup yang berlebihan, dan ketiga, karena tergiur kemewahan.
“masyarakat kecil yang sebenarnya tidak mampu, tergiur oleh kemewahan dunia, hingga nekad meminjam kepada rentenir untuk memuaskan keinginannya. Ada juga yang karena terjepit kebutuhan hidup yang kian meningkat, sementara para rentenir itu sangat pintar merayu hingga kita tergoda,” papar Maman.
Untuk itu, Maman menambahkan, Bazis dan MUI akan terus berjuang untuk mengatasi keadaan ini dengan mengadakan pelatihan bagi masyarakat secara terus menerus tentang bahaya Riba. Selain itu, menurut Maman, ada rencana untuk mendirikan Koperasi Islami sehingga masyarakat tidak perlu meminjam uang kepada rentenir.
Oleh karenanya pemerintah telah mencanangkan dana sekitar 20 ( duapuluh ) juta rupiah untuk modal awal pendirian koperasi ini, yang akan dititipkan di tiap-tiap kecamatan.
“Sebagai awal, koperasi ini akan didirikan di tiap kecamatan. Namun ke depannya Insya Allah akan juga didirikan di tiap kecamatan,” Ujar Wakil Ketua MUI Jawa Barat ini lebih lanjut.
Maman menghimbau kepada masyarakat dengan keras untuk menghindari riba. MUI telah memberikan fatwa haram untuk masalah riba ini karena membahayakan akidah, oleh karenanya harus disikapi serius oleh semua pihak.
Sebagai langkah awal untuk menghindari riba ini, Maman menjelaskan bahwa harus ada kesadaran dari diri masing-masing. Seminar yang diadakan oleh Masjid Al Anwar yang terletak di Jalan Asrama Kipal, Bojong Koneng, Kecamatan Andir, Bandung ini diadakan sebagai ajakan bagi masyarakat sekitar agar mau berusaha dari diri sendiri dulu.
“Banyak hal yang bisa kita lakukan. Sebagai awal, misalnya, seorang suami bisa menghentikan kebiasaan merokoknya. Selain karena merokok itu haram menurut Fatwa MUI, menghentikan merokok juga bisa menghemat jutaan rupiah tiap tahunnya, sehingga dana yang selama ini dihabiskan hanya untuk rokok bisa disimpan dan dipakai jika terdesak kebutuhan.”
Di akhir sesi, Maman mengharapkan doa dan dukungan dari semua pihak agar koperasi Islami ini dapat segera didirikan untuk membantu masyarakat kecil dan menengah agar tidak menjadikan rentenir sebagai suatu solusi ekonomi.
(Lygianostalina/Alhikmahonline)
sumber : .alhikmahonline.com
0 komentar:
Posting Komentar