MUI: Daging Babi Haram, Kalau Sampul Tidak Apa-apa

WARTAISLAM.COM- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan mengatakan sampul majalah Tempo yang bergambar babi bukanlah barang haram. "Babi memang haram, kalau gambarnya saja tidak apa-apa," ujarnya ketika dihubungi Tempo melalui telepon, Kamis (1/7).

Menurut Amidhan, gambar sampul baru menjadi masalah apabila memuat gambar badan manusia atau bagian-bagian tubuh yang terbuka. "Itu namanya termasuk dalam pornografi," ujarnya.

Dalam Majalah Tempo edisi 28 Juni-4 Juli, Majalah Tempo menurunkan laporan berjudul "Rekening Gendut Perwira Polisi". Dalam covernya, Tempo memberi ilustrasi dengan gambar celengan babi. Cover ini kini dipersoalkan Mabes Polri karena dianggap menghina institusi Polri.

Wakil Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri Brigadir Jenderal RM Panggabean menilai gambar celengan berbentuk babi pada sampul Majalah Tempo edisi Rekening Gendut Perwira Polisi berunsur SARA. Alasannya, babi merupakan hewan haram untuk agama tertentu.

“Kalau di Islam itu haram, bisa SARA,” katanya. Celengan, kata Panggabean, biasanya berbentuk buah atau kaleng. “Itu kan babi,” ujar dia.

Meskipun menyatakan gambar babi tidak haram, namun Amidhan menyarankan agar meminta penjelasan lebih lanjut pada pihak kepolisian tentang maksud pernyataan diharamkan tersebut.
sumber : tempointeraktif

1 komentar:

dwisuka mengatakan...

Betul.... yg haram dagingnya bkn gambarnya. Gitu aja kok repott :)

http://dwisuka.blogspot.com

Posting Komentar