Menag: Merokok Itu Hukumnya Makruh

(wartaislam.com) Masalah fatwa haram merokok yang dikeluarkan Muhammadiyah di luar kewenangan Kementerian Agama. Namun, sepengetahuan Menteri Agama Suryadharma Ali, merokok itu hukumnya makruh.


Terkait fatwa haram merokok itu, Suryadharma Ali mengaku belum membaca secara keseluruhan mengenai isi fatwa tersebut. Meski demikian, masalah fatwa tersebut bukan merupakan kewenangan dari Kementerian Agama.

"Masing-masing ormas Islam memiliki lembaga-lembaga fatwa sendiri. Muhammadiyah punya, NU punya, dan ormas Islam lainnya juga punya. Namun, yang saya tahu kalau merokok itu makruh," kata Suryadharma di Ponpes Darussalam Watucongol, Muntilan, Magelang, Minggu 14 Maret 2010.

Namun, dia pun buru-buru menggarisbawahi bahwa makruh itu bisa saja berubah hukumnya menjadi haram pada standar tertentu.
"Misalnya bagi mereka yang mengidap penyakit jantung dan penyakit-penyakit lainnya, yang apabila merokok kondisi sakitnya menjadi semakin terganggu," ujarnya.

Sebelumnya, menurut Muhammadiyah, fatwa haram merokok dikeluarkan bertujuan untuk mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari syariah. Fatwa haram itu merupakan ijtihad para ulama Muhammadiyah.
sumber : VIVA news
foto : jakarta.go.id

0 komentar:

Posting Komentar