Gereja Yasmin Disegel Pemkot Bogor

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyegel pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kecamatan Bogor Barat, Kamis (11/3/2010).

Penyegelan dilakukan karena pihak GKI tidak menghiraukan teguran yang telah dilayangkan Pemkot Bogor untuk menghentikan pembangunan.

Penyegelan itu dilakukan Satpol PP Bogor, didampingi unsur Polresta Bogor dan Koramil Bogor Barat dan disaksikan puluhan warga Taman Yasmin yang tergabung dalam Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Bogor dan sejumlah perwakilan jemaat GKI Yasmin Bogor.

Sebelum penyegelan berlangsung sempat terjadi kericuhan antara warga Yasmin dan jemaat GKI. Pasalnya dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, Satpol PP Kota Bogor tidak kunjung tiba.

Akhirnya, pada pukul 16.10 WIB anggota Satpol PP melakukan penyegelan terhadap bangunan gereja.

Perwakilan jemaat GKI Yasmin, Ujang Sujai mengatakan, pihaknya berupaya menginisiasi pertemuan dengan Sekdakot Kota Bogor Bambang Gunawan dan warga Taman Yasmin.

"Keputusan penyegelan besok (Jumat-red) baru akan dilakukan karena kami meminta Pemkot melakukannya di hadapan jemaat GKI Yasmin bersama warga Taman Yasmin," ujar Ujang.

Sementara Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP, Abdul Rahman mengatakan, pihaknya mendapat instruksi dari Sekdakot Bogor Bambang Gunawan untuk menghentikan penyegelan.

"Kami mengikuti perintah dari Sekdakot Bogor untuk menghentikan penyegelan. Sebab, ada inisiatif dari beliau (Bambang Gunawan, red) untuk mempertemukan kedua belah pihak," ujarnya.

Melihat aksi Satpol PP yang mengurungkan niat karena ada beda pendapat untuk menyegel gereja itu, warga Taman Yasmin, Forkami Bogor bersama Tim Pembela Muslim mendesak kembali Satpol PP untuk melakukan penyegelan.

Ayu Agustina, Pengurus Forkami Bogor mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan pertemuan dengan warga mengenai izin operasional bersama Sekdakot yang direncanakan besok.

"Kami tetap akan melakukan pertemuan, tapi kami ingin urusan yang sekarang tetap diselesaikan. Gereja harus disegel," tandasnya.

Atas desakan warga akhirnya Satpol PP menyegel GKI Yasmin. Penyegelan dilakukan karena pihak GKI tetap melanjutkan pembangunan setelah Pemkot Bogor mencabut IMB Gereja tersebut.

Pencabutan IMB gereja dikarenakan pembangunannya telah menimbulkan keresahan warga setempat. Pembangunan Gereja Yasmin dinilai telah melanggar hukum oleh karena itu IMBnya dicabut.
sumber : kompas

0 komentar:

Posting Komentar