MUI: Perlu Ada Lembaga Fatwa di Indonesia



Dalam Islam, fatwa merupakan pilar yang sangat penting. Seperti tiang pada sebuah bangunan. Tanpa fatwa, orang awam akan bingung dalam mengambil tindakan hukum. Pasalnya, kompetensi mufti (pemberi fatwa) tidak banyak dimiliki orang, kecuali mereka yang konsen, disertai persyaratan tinggi. Itu pun masih diperlukan banyak kriteria untuk menjadi mufti.

Menurut Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat,  KH. Anwar Ibrahim, pelaksanaan Islam di Indonesia lebih banyak dari tradisi tanya jawab, bukan sebuah studi Islam secara mendalam. Karena itu, ia menilai, eksistensi lembaga fatwa di Indonesua sangat diperlukan segera.“Di Indonesia, mayoritas pelaksanaan Islam karena tanya jawab, bukan studi Islam. Jadi keberadaan fatwa sangat urgen,” ujar Anwar ketika berbincang dengan hidayatullah Rabu (30/12) pagi.

Ia menjelaskan, meski di Indonesia keberadaan fatwa sangat urgen, tapi belum ada lembaga khusus fatwa. Selama ini fatwa lebih identik dengan MUI.

“Selama ini masyarakat jika ingin meminta fatwa ya ke MUI,” jelasnya. Padahal, di banyak negara, bahkan yang non-muslim sekalipun, bidang fatwa telah terlembagakan sendiri.

Anwar yakin, jika hal itu bisa terwujud, maka kinerja dan keberadaan Departemen Fatwa akan lebih elegan.

Ia mencontohkan, Presiden Mesir Anwar Sadad tiba-tiba meminta fatwa ke pada mufti di Mesir. Ketika itu pasukannya yang akan menyerang Israel telah berhasil melewati Terusan Suez dan sedang dalam keadaan berpuasa. Lantas dia meminta fatwa apakah boleh jika berbuka karena keadaan seperti itu.

Anwar menyayangkan tak adanya lembaga khusus fatwa di Indonesia. Ia  juga prihatin dengan sikap masyarakat yang cenderung sering memperdebatkan fatwa. Padahal, fatwa adalah hukum yang diambil dari Al-Quran  dan Sunnah.

Seperti diketahui, fatwa haram infotainment telah dikeluarkan PBNU dan disetujui MUI. Dalam fatwa acara infotainment, acara itu termasuk perbuatan ghibah dan gossip. Sayang, hal itu tidak direspon positif pihak infotainment.

“Fatwa tersebut tidak diindahkan, barangkali karena kepentingan bisnis,” tegas Anwar.

Karena itu, Anwar mengimbau, seharusnya pemerintah peka dengan fatwa dan aspirasi masyarakat.

“Kepekaan itu harus ditindaklanjuti dengan pembuatan undang-undang yang mengikat,” imbuhnya. Selama ini MUI dan pihak lain yang mengeluarkan fatwa pada dasarnya tidak mengikat. “Nah, karena itu pemerintah harus meng-follow up dengan UU,” tegasnya./hidayatullah.

0 komentar:

Posting Komentar