Jakarta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) menandatangani kesepakatan terkait program tayangan infotainment. Infotainment diminta untuk menghormati kehidupan pribadi dari para artis.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan di kantor PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2009). Hadir dalam penandatanganan kesepakatan itu antara lain dari PBNU yang diwakili oleh Prof. Said Agil Siradj, Sekertaris Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, Ketua Umum PWI Pusat Margiono, Koordinator Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Yasirwan Uyun dan Dewan Pers yang diwakili oleh Wina Armada.
Berikut butir-butir kesepakatan PWI dengan PBNU terkait program infotainment:
1. Kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang perlu terus dilindungi dan
dikembangkan agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk umat atau
masyarakat.
2. Infotainment sebagai bagian dari kemerdekaan pers merupakan karya jurnalistik
yang juga perlu mendapat perlindungan hukum.
3. Sebagai karya jurnalistik, infotainment dituntut untuk selalu menghormati
nilai-nilai budaya, moral, keagamaan dan kesusilaan yang berkembang di
masyarakat.
4. Dalam menjalankan fungsinya, infotainment tunduk kepada perundang-undangan
yang berlaku serta Kode Etik jurnalistik (KEJ), termasuk didalamnya tidak
menyiarkan fitnah, ghibah kecuali terkait dengan kepentingan publik.
5. Wartawan Infotainment sebagai salah satu bagian dari wartawan Indonesia
diingatkan kembali untuk senantiasa menghormati hak narasumber tentang kehidupan
pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Yang dimaksud mengormati hak
narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
Sedangkan yang dimaksud kehidupan pribadi adalah segi kehidupan seseorang dan
keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
6. Dalam memantau dan mengawasi ditaatinya Kode Etik Jurnalistik berita
Infotainment, PWI bekerjasama dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI)
7. Dewan Kehormatan PWI Pusat terus melakukan pemantauannya dan evaluasi
terhadapa anggota PWI yang melanggar Kode etik Jurnalistik sesuai dengan
ketentuan mekanisme organisasi, termasuk didalamnya sanksi pemecatan
8. Untuk hal-hal yang masih memerlukan uraian penjelasan bagi wartawan
infotainment dalam menjalankan tugasnya akan disusun oleh PWI bersama Dewan Pers
dengan memperhatikan aspirasi masyarakat khususnya yang diwakili oleh organisasi
masyarakat dan keagamaan./detik.
0 komentar:
Posting Komentar