Menurut ketua dewan fatwa MUI Ma'ruf Amin, seluruh ulama di dunia sudah menyepakati bahwa tidak ada gambar Nabi Muhammad yang asli. Kalaupun ada itu hanya rekaan manusia saja.
"Tidak ada gambar Nabi Muhammad. Semua ulama sudah sepakat bahwa itu tidak benar," ungkap Ma'ruf saat ditanyai komentarnya soal beredarnya pin bergambar Nabi Muhammad di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu, kalaupun ada pihak yang mengklaim itu gambar Nabi Muhammad SAW maka tidak boleh disebarluaskan karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Kita menghindari pengklultusan terhadap individu. Dalam Islam itu tidak benar," tandasnya.
Saat dikonformasi, Ma'ruf mengaku baru mengetahui informasi ini. Pihaknya berjanji akan menidaklanjuti temuan itu.
Sebelumnya, pin bergambar wajah Nabi Muhammad SAW beredar di Makassar. Polisi lalu bertindak dan menangkap dua pemilik pin yakni Bahanda dan Anto.
Kepala Kepolisian Makassar Timur, Ajun Komisaris Besar Mansjur mengatakan berdasarkan pengakuan Bahanda, alumni Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, pin tersebut didapatkan dari Iran.
"Bahanda pernah berkunjung ke Iran, beasiswa di pesantren Hausa Al Mahdi, sekitar tujuh bulan lalu," kata Mansjur, Kamis 15 Oktober 2009.
Di Iran, tambah dia, Bahanda membeli 50 buah pin bergambar nabi. Bahanda menjual pin suvenir itu seharga Rp 10 ribu kepada kalangan tertentu.
"Tinggal 5, dan saya tidak menggandakan atau membuat lagi gambar-gambar itu," katanya kepada penyidik polisi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Bahanda mengaku tidak menduga jika gambar-gambar yang dibelinya di Iran itu dilarang di Indonesia. Bahanda mendapatkan gambar tersebut saat mengikuti beasiswa di Pesantren Hausa Al Mahdi Iran.
7 bulan lalu, Ia membawa barang-barang tersebut sebagai cenderamata biasa, dan diedar dikalangan tertentu saja, yakni pengikut jamaah Ahlulbaid (pencinta keluarga nabi) di Makassar. Anehnya, Bahanda sendiri tidak meyakini jika itu adalah gambar Nabi Muhammad SAW.
Pin yang memancing kehebohan berbentuk bundar, berdiameter 5 centimeter. Warna dasar pin hijau tua. Di tengah pin berwarna lebih terang dan tergambar wajah gagah berjanggut lebat.
Dalam pin tersebut juga terdapat tulisan Arab 'Nabi Muhammad SAW'.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Sulawesi Selatan, KH Zein Irwanto mengatakan, peredaran gambar tersebut memang bisa melukai pemeluk agama Islam, karena sosok yang dihormati oleh ratusan juta umat Islam dibuat dalam bentuk gambar dan diedar begitu saja.
"Umat Islam sebaiknya tidak bereaksi secara berlebihan, jangan terpancing. Jangan sampai ini bagian dari upaya memecah belah umat Islam," kata KH Zein Irwanto.
Lebih jauh ia menegaskan, bahwa membuat gambar Nabi Muhammad SAW, yang begitu diagung-agungkan tidak dibenarkan. Sebab ia mengkhawatirkan, gambar tersebut bisa terjadi penyimpangan, dijadikan barang berharga bahkan pengkultusan. "Kalau sudah mengarah pengkultusan hingga azimat. Itu sudah diharamkan," tambah dia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) KH Sanusi Baco LC, dengan tegas dalam fatwanya mengharamkan pengedaran gambar dan foto-foto yang dianggap sebagai wajah dan sosok Nabi Muhammad SAW.
"MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram terhadap usaha untuk mengedarkan gambar dan foto-foto yang dianggap sebagai Nabi Muhammad SAW," kata KH Sanusi Baco di Makassar, Kamis, 15 Oktober 2009.
Menurutnya, foto maupun gambar Nabi Muhammad SAW sudah tidak ada sejak 15 abad yang lalu, jadi mustahil jika sekarang ini ada sekelompok orang menganggap pin dan stiker yang beredar adalah benar wajah nabi dan Rasul Muhammad SAW. "Perbuatan ini adalah bentuk dari penistaan agama, " tegasnya
Fatwa ini dikeluarkan terkait dengan beredarnya pin dan stiker yang dianggap sebagai Nabi Muhammad SAW, yang diedarkan oleh Bahanda (31), warga Dusun Romang Polong, Kecamatan Samata, Kabupaten Gowa dan Herianto (35) warga Jalan Andi Tonro III, Kecamatan Tamalate Makassar.
Kedua orang yang sempat kuliah di salah satu universitas di Iran ini mengakui jika gambar tersebut berasal dari negara timur tengah ini.
Sanusi Baco menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan penistaan agama dan terdapat dua hal yang diharamkan MUI, pertama para pembuat, pendesain dan pencetak pin dan stiker dan kedua adalah para pengedarnya.
Dia mengutip salah satu hadits nabi yang berbunyi; `bahagia orang yang melihat saya (Nabi Muhammad SAW) lalu dia beriman. Dan lebih berbahagia lagi yang beriman padaku (Nabi Muhammad SAW) walau tanpa melihat wajahku.`
Orang yang tiap hari melihat wajah Rasul, Abu Djahil, namun tidak bahagia karena dia selalu menistakan Agama Islam dan Nabi sehingga Abu Djahil diberi gelar "Bapak Kebodohan" "Mungkin seperti itu orang-orang kita saat ini, sudah banyak orang yang menistakan agama," ujarnya.
Ini juga dapat mengundang kemarahan kaum muslim di mana saja. "Kalau bisa kaum muslim jangan terpangaruh emosi dengan kejadian ini," imbaunya./suaramedia.
0 komentar:
Posting Komentar