MUI Sarankan Evakuasi Dihentikan

PADANG--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat menyarankan agar proses evakuasi mayat di lokasi longsor dihentikan mulai Rabu (6/10). Hal itu didasarkan pada alasan kesehatan dan untuk tujuan memuliakan jenazah. Namun, evakuasi korban di reruntuhan gedung dan bangunan harus tetap dilanjutkan.

"Kami, dengan menyerahkan diri kepada Allah, memberikan fatwa agar evakuasi dihentikan besok (Rabu, 6/10)," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar, Buyagus Rizal Gazahar, usai bertemu dengan Gubernur Sumbar, Gamawan Fauzi, Rabu (6/10). Menurut Buyagus, hal itu dimaksudkan untuk memuliakan jenazah, sesuai firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Al Isra ayat 30, Thaha ayat 55, dan Al-Ma'idah ayat 31.

"Lebih baik tidak perlu dievakuasi jika langkah itu justru merusak kondisi jenazah," kata Buyagus. Tubuh jenazah, kata dia, juga tetap harus dimuliakan seperti orang hidup. Selain itu, ujar Buyagus, evakuasi jenazah yang sudah dalam kondisi rusak justru membahayakan dan bisa menyebarkan penyakit bagi tim evakuasi dan masyarakat sekitar.

"Sehingga, akan lebih mulia jenazah itu jika tetap dibiarkan di dalam tanah, tempat di mana dia berasal," ujar Buyagus. Namun, menurut dia, apabila di sekitar lokasi longsoran masih tercium bau atau jenazah tidak tidak terkubur terlalu dalam, maka jenazah harus tetap dicari dan dievakuasi. Hal itu perlu dilakukan untuk alasan kesehatan.

"MUI mengeluarkan fatwa itu setelah mendapat permintaan dari gubenur," kata dia. Kemudian, MUI mengkaji permintaan fatwa itu, lalu memutuskan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi longsoran di beberapa dusun wilayah Tandike, Kabupaten Padang Pariaman. MUI juga sudah berdialog langsung dengan masyarakat dan ulama setempat.

Meski MUI menyarankan agar evakuasi dihentikan, namun tim SAR diminta untuk tetap di lokasi longsoran selama beberapa hari. Hal itu dilakukan dengan alasan untuk memastikan tidak ada jenazah-jenazah yang tampak dipermukaan tanah dan memastikan bahwa sudah tidak ada bau jenazah.

Buyagus menambahkan, jenazah yang berada di reruntuhan gedung tetap harus dievakuasi. "Yang di dalam gedung tetap harus dimakamkan, tidak bisa terus dibiarkan di dalam gedung," kata dia. Lagi pula, ujar Buyagus, gedung yang hancur terkena gempa perlu dibangun kembali, sehingga tidak boleh ada jenazah yang tertinggal di dalamnya./republika.

0 komentar:

Posting Komentar