Uwon Karwan kakek yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kebersihan di masjid Muslimin Kosambi ini telah memiliki 5 anak dan dua cucu. Ia telah ditinggal wafat istrinya lima bulan yang lalu. Namun empat bulan kemudian (awal Oktober 2009) cintanya bersemi ke seorang janda, Enok (53) yang telah ditinggal wafat suaminya 8 tahun lalu. janda ini tiada lain adik dari istrinya yang meninggal.
Lain lagi dengan Muhammad Carlos (52), muallaf sekaligus mantan pengedar narkoba yang pernah mengalami panasna timah peluru polisi dan jeruji besi ini menikahi seorang muslimah bernama Tita Rosita (48) janda yang telah memiliki 9 anak. Carlos yang saat itu masih menganut Katolik bertemu Tita pertama kali di Jakarta.
Sewaktu Carlos tertangkap polisi dan dijebloskan ke tahanan Serang banten, Tita Rosita lah yang selalu setia menjenguk dan memberikan sesuap nasi kepada Carlos. Saat itu pun Ia bersumpah kalau kelak luka tembaknya sembuh dan keluar dari penjara dia akan memeluk Islam. 17 Agustus 2009 ia keluar dari penjara di akhir bulan Agustus (31) ia mengucapkan dua kalimat syahadat.
Uwon Karwan dan Muhammad Carlos merupakan dua pasang suami diantara 23 pasang lainya yang memiliki kesulitan dana untuk melangsungkan pernikahan. Kondisi perekonomian masyarakat lapisan bawah yang masih rendah ditambah biaya pernikahan yang mahal menurut Deni Muttaqin penyelenggara Acara Nikah Massal mengakibatkan banyak pasangan di negri ini yang terpaksa menikah secara siri tanpa status syah secara hukum Negara.
“Upaya kita saat ini ingin meminimalisasi pergaulan bebas dan memberikan perlindungan terhadap kejelasan status pernikahan yang nantinya diakui secara syraiat Islam dan hukum negara” tutur Deni Muttaqin. Ia pun berharap Pemerintah agar memberikan perhatian lebih untuk kaum dhuafa dan kemudahan dalam pengurusan administrasi persyaratan pernikahan.
Awalnya pernikahan massal yang diselenggrakan atas kerjasama Alifa dengan DEPAG Jabar, KUA se Kotamadya Bandung ini akan dimeriahkan oleh 50 pasang namun 27 pasang tidak lolos seleski di KUA dikarenakan tidak terpenuhinya administrasi seperti tidak adanya Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Wali nikah serta berpindah-pindah tempat.
Dari 23 pasangan ini 14 pasangan diantaranya diketahui sudah melakukan pernikahan secara sirri sebelumnya. Sedangkan yang murni perjaka dan gadis hanya 4 pasang. Sisanya pernikahan antara Duda dengan janda./M.yasin
0 komentar:
Posting Komentar