Abu Jibril Menilai Penangkapan Anaknya Langgar HAM
Posted
Kamis, Agustus 27, 2009
Hidayatullah.com--Ustadz Abu Jibril mengecam keras anggota Densus 88 Mabes Pori yang meringkus anaknya, Mohamad Jibril yang dituduh terlibat pengeboman Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton di Kawasan Mega Kuningan 17 Juli lalu.
Dalam keterangan persnya , di Masjid Al Munawarah Perumahan Witana Harja Pamulang, Rabu siang, Abu Jibril mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh Tim Densus 88 ini merupakan tindakan pelanggaran HAM.
Menurut Abu Jibril Selasa sore (25/8), ia baru saja menelepon anaknya perihal pengumuman Mabes Polri bahwa anaknya Mohamad Jibril dinyatakan DPO.
Mengetahui hal tersebut, dia langsung menyuruh anaknya pulang ke rumah dari tempat kerjanya sebagai pemilik Arrahmah.com. Mohamad Jibril pulang naik motor . Rupanya dia sudah diikuti oleh Densus 88.
Merasa diikuti, Mohamad Jibril turun meninggalkan motornya dan meneruskan dengan naik taksi dan dijemput oleh adiknya Mikail Abdurrachman . Namun sesampai di rumahnya di Witana Harja, langsung ditangkap dan dimasukan ke mobil.
“Tindakan polisi tanpa surat penangkapan tidak bisa kami terima, apalagi M. Jibril dituduh sebagai penyandang dana teroris. Itu adalah rekayasa, hampir setiap hari dia minta uang untuk makan dan bensin, bagaimana mungkin dia bisa membiayai teroris bom Marriot,” kata Abu Jibril.
“Tindakan Densus 88 sangat brutal saat penangkapan. Apa tindakan ini akan terus terjadi di Indonesia?” tanya Abu Jibril.
Saat jumpa pers didampingi pengacaranya Munarman SH dan M. Haryadi Nasution. Menurut Munarman, ada pelanggaran HAM yang sistematis dalam penangkapan M. Jibril .”Seharusnya menurut UU No. 15 tahun 2003, seseorang boleh ditangkap jika melakukan pidana.” [pos/www.hidayatullah.com]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar