Inilah 3 Poin Putusan Dewan Syariah PKS atas Tindakan Arifinto.

Wartaislam.com - Rupanya, Arifinto mundur dari Dewan Perwakilan Rakyat merupakan permintaan Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera. Bukan hanya itu, Arifinto juga dipecat dari keanggotaan Majelis Syuro, organ tertinggi PKS.

Dewan Syariah Pusat PKS menggelar rapat membahas kasus Arifinto menonton video porno saat rapat paripurna DPR Jumat 8 April 2011. Dalam rapat yang digelar antara pukul 20.00 sampai 23.00, Minggu 10 April 2011 itu, Dewan Syariah memutuskan tiga poin putusan atas tindakan Arifinto.

"Pertama, meyakinkan yang bersangkutan agar dengan sukarela mengundurkan diri sebagai anggota DPR," kata Ketua Dewan Syariah Pusat PKS KH Surahman Hidayat dalam rilis ke media massa.

Kedua, Arifinto diminta melakukan tobat nasuha yakni dengan, membaca istigfar minimal 100 kali selama 40 hari dan membaca Al Quran minimal satu kali khatam dalam jangka 30 hari, bersedekah kepada 60 orang fakir miskin, meminta tausiah kepada ketua Dewan Syari'ah Pusat selaku Mufti PKS, dan meminta maaf kepada seluruh kader, simpatisan, konstituen dan anggota DPR RI serta masyarakat.

Ketiga, Arifinto diberhentikan dari keanggotaan Majelis Syura PKS periode 2010-2015.

Arifinto sendiri sudah melaksanakan perintah Dewan Syariah Pusat PKS ini. Senin siang, Arifinto menggelar jumpa pers yang isinya mencakup hampir semua poin-poin yang dirilis Surahman Hidayat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arifinto kedapatan kamera wartawan sedang membuka video porno saat Rapat Paripurna DPR pembahasan anggaran gedung baru. Arifinto mengakui hal ini, tapi dia membantah jika sengaja membuka video porno tersebut. Dia mengatakan bahwa seseorang mengiriminya link tanpa tahu materi link tersebut.(vivanews)

0 komentar:

Posting Komentar