Hari Pertama Penerapan, Polisi Tangkap Muslimah yang Mengenakan Burqa

Wartaislam.com - Buntut dari pemberlakuan larangan burqa di tempat umum, Polisi di Prancis menahan seorang wanita yang mengenakan burka dalam unjuk rasa kecil di katedral Notre Dame di ibukota Paris. Polisi mengatakan ia ditahan bukan karena burkanya tapi karena ambil bagian dalam aksi unjuk rasa tanpa izin.

Kerudung yang menutup seluruh wajah ini resmi dilarang di Prancis mulai hari ini (senin). Prancis menjadi negara pertama di Eropa yang memberlakukan larangan pemakaian burka. Sementara itu kalangan Muslim di Prancis menyerukan agar masyarakat menentang keputusan pelarangan burka tersebut.

Undang-undang semacam ini untuk pertama kalinya diterapkan di negara Eropa. Mereka yang menggunakan burka dapat dikenai denda lebih dari US$217 dan harus mengikuti kursus kewarganegaraan.

MELANGGAR HAK ASASI
Orang-orang yang memerintahkan wanita mengenakan burka menghadapi sanksi dan hukuman yang lebih berat, seperti menjalani hukuman penjara hingga dua tahun.

Berdasarkan UU ini polisi bisa menginterogasi para wanita -- baik warga Prancis maupun warga asing -- yang mengenakan burka di tempat umum dan menjatuhkan sanksi.

Polisi tidak boleh meminta wanita-wanita ini membuka burka mereka. Yang bisa mereka lakukan adalah mengawal wanita tersebut ke kantor polisi terdekat dan meminta burka itu dibuka untuk kepentingan identifikasi.

Pemerintah Prancis mengatakan burka merupakan bentuk penekanan terhadap perempuan namun pihak penentang mengatakan undang-undang itu melanggar hak asasi.

Prancis memiliki lima juta penduduk Muslim namun diperkirakan hanya dua ribu perempuan yang mengenakan burka. (bbc)

0 komentar:

Posting Komentar