Pencuri Al Quran Divonis 6 Bulan Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Lili Amalia (33) hukuman enam bulan penjara karena bersalah mencuri buku-buku dan Al Quran, 25 September 2009 lalu. Hukuman tersebut empat bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Emannuel Ahmad menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.
"Yang meringankan, terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya dan motif terdakwa didorong kebutuhan hidup," kata jaksa usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/1/2010).

"Masa hukuman dikurangi massa penahanan sejak November 2009," imbuhnya.

Lili tertangkap basah mencuri beberapa buku dan juga Al Quran milik Masjid Baitul Ruhiyat, di Komplek Bahagia Permai, Buahbatu, Bandung. Modus pencurian dilakukan terdakwa dengan mencongkel paksa lemari masjid dengan obeng yang telah disiapkan.

Sebelumnya, terdakwa melakukan pengintaian dengan berpura-pura menjadi jemaah masjid yang akan numpang shalat. "Motifnya karena terdakwa mengaku lapar," paparnya.

Aksi warga Blok Dukuh Arsa RT07/04 Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Majalengka ini, tepergok oleh pengurus masjid yang mencurigai lemari masjid sudah dalam keadaan rusak dengan buku berantakan.

"Pengurus langsung mencari dan mengejar terdakwa, kemudian saksi (pengurus) mencurigai terdakwa yang membawa ransel 200 meter dari tempat kejadian dan menemukan beberapa buku yang diketahui milik masjid," ujarnya dalam berkas dakwaan.

Buku-buku yang hilang tersebut antara lain, Ensiklopedia Alquran, Syaamil Al Quran, Terjemahan Nailul Authar, Tafsir Alquran al Karim, Ringkas Hadist Shahi
Al Bukhori, buku Musa VS firaun, buku Tokoh-tokoh yang diabadikan Alquran, Bulughul Maram, Tafsir Fi Zhilalil Quran.

"Rencananya bila tidak tertangkap dia akan menjual Al Quran dan buku-buku itu untuk menghidupinya di Kota Bandung," ujarnya.

Terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan. Maksimal hukuman penjara 5 tahun. Dalam persidangan yang langsung masuk dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU langsung menuntut terdakwa 10 bulan penjara.

Sebelumnya PN Bandung hanya memvonis 2 bulan 20 hari pada 3 Brigadir Polisi Polwiltabes Bandung yang terbukti mengonsumsi psikotropika jenis sabu di asrama polisi Jalan Samoja, 29 September 2009 lalu./detik

0 komentar:

Posting Komentar