KUANTAN, MALAYSIA– Terdapat 25 kata, termasuk “Allah” yang tidak dapat digunakan atau dikaitkan dengan agama selain Islam di Pahang, dan siapapun yang melanggar hukum tersebut akan dikenai denda sebesar RM 5.000 atau dua tahun penjara atau keduanya.
Dibawah Undang-Undang Pembatasan Perluasan Non-Islam seksi 9(1) tahun 1989, ini adalah bentuk pelanggaran berupa penyalahgunaan yang dilakukan oleh komunitas non-Islam.
Kata-kata tersebut tidak dapat digunakan dalam sebuah bacaan atau tulisan dengan tujuan apapun.
Kata-kata tersebut juga telah didaftarkan dalam Bagian 1, berisi kata-kata: Allah, Firman Allah, Ulama, Hadith, Ibadat, Kaabah, Kadi, Ilahi, Wahyu, Mubaligh, Syariah, Qiblat, Haj, Mufti Rasul, Iman, Dakwah, Injil, Sholat, Khalifah, Wali, Fatwa, Khutbah, Nabi, dan Tabligh.
Dalam Seksi 9(2) juga disebutkan bahwa non-Muslim dilarang menggunakan 10 ekspresi yang berdasarkan Islam, termasuk Subhanallah dan Alhamdulillah.
Namun non-Muslim diijinkan untuk menggunakannya sebagai referensi atau kutipan.
“Siapapun yang melanggar undang-undang tersebut dapat ditahan berdasarkan Kode Prosedur Kriminal,” kata Deputi Presiden Datuk Seri Wan Abdul Wahid Wan Hassan.
Dia mengatakan bahwa anggota kepolisian pihak berwenang yang ditunjuk oleh sultan dapat menahan tersangka tanpa jaminan.
“Kami memiliki hukum khusus untuk mengatasi perkara ini. Dan saya harap siapapun menghormati keputusan kami.”
Dia juga mengatakan, adalah sebuah bentuk kesalahan untuk memaksa Muslim memeluk agama lain, atau merayu pemeluk agama lain untuk masuk Islam.
Undang-Undang tersebut merupakan perpanjangan dari terusan kasus yang sempat membuat ketegangan umat Muslim dan Kristen di Malaysia tentang penggunaan kata “Allah” dalam sebuah surat kabar mingguan “Herald”. Pertikaian tersebut bahkan mencapai dunia maya.
Awal akhir Desember 2010, sebuah pengadilan Malaysia memutuskan pada hari Kamis, 31 Desember 2009, bahwa umat Kristen berhak menggunakan kata “Allah” dalam publikasi mereka yang merujuk pada Tuhan, dan menolak larangan pemerintah.
“Pihak pelamar (umat Kristen) memiliki hak konstitusional untuk menggunakan kata ‘Allah’,” ujar Hakim Pengadilan Tinggi Lau Bee Lan dalam sebuah ruang sidang yang penuh dengan pengunjung, menyatakan bahwa larangan pemerintah tersebut bersifat ilegal tidak sah.
“Meskipun Islam adalah agama federal, itu tidak memberikan kekuasaan kepada responden (pemerintah) untuk melarang penggunaan kata tersebut.”
Lau mengatakan bahwa kementerian dalam negeri, yang memberikan ijin terbit bagi semua surat kabar di negara tersebut telah mempertimbangkan sebuah pertimbangan yang tidak relevan ketika membuat membuat syarat penerbitan koran tersebut.
Ia mengatakan bahwa penggunaan kata Allah oleh umat Kristen tidak terbukti mengancam keamanan nasional karena kata “Allah” adalah milik semua orang, tidak hanya milik umat Muslim./suaramedia.
0 komentar:
Posting Komentar