Setelah mendapat penolakan keras dari warga sekitar, rencana pembongkaran masjid tua Al-Awwabin yang terletak di Jalan Manggabesar I, Tamansari, Jakarta Barat untuk dijadikan lahan parkir, juga mendapat reaksi keras dari kalangan anggota DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Lulung Lunggana, meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak melakukan pembongkaran terhadap bangunan masjid yang dibangun sejak zaman Belanda tersebut. Bahkan, dirinya juga mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan masjid tersebut sebagai bangunan cagar budaya.
“Kita meminta Pemprov DKI Jakarta melindungi cagar budaya yang ada di ibu kota. Salah satunya adalah dengan cara melindungi masjid yang dibangun pada tahun 1876 tersebut, menjadikannya sebagai salah satu bangunan cagar budaya,” ujar Lulung kepada wartawan, Selasa (12/1) sore.
Sebelumnya, warga setempat menolak rencana pembongkaran masjid bersejarah tersebut yang rencananya akan dijadikan lahan parkir. Warga beralasan, masjid tersebut memiliki nilai sejarah yang tinggi bagi penduduk setempat. Bahkan, banyak juga warga yang menganggap masjid tersebut merupakan bangunan cagar budaya yang keberadaannya harus dilindungi dan dilestarikan.
“Sejauh ini memang belum terdaftar sebagai cagar budaya. Nanti setelah dicek Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, baru kita usulkan,” kata Rohim (30), salah seorang warga setempat.
Penolakan pembongkaran oleh warga tidak hanya lantaran bangunan tersebut sebagai bangunan bersejarah, melainkan juga dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga karena masjid tersebut selama ini merupakan tempat ibadah yang sering dikunjungi warga.
“Kami tidak ingin masjid yang lama dibongkar, masjid tersebut sudah berdiri ratusan tahun lamanya, dan bisa dikategorikan sebagai bangunan cagar budaya. Apalagi pembongkaran dilakukan guna kepentingan pengembang saja. Karena sepengetahuan saya, lahan tersebut nantinya akan dijadikan lahan parkir,” kata Ujang (45), salah satu pengurus masjid tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, lahan masjid seluas 400 meter persegi tersebut rencananya akan dibuat lahan parkir oleh pengembang. Sebagai gantinya, pengembang akan mendirikan bangunan masjid baru persis di sebelah bangunan masjid lama.
Namun masjid baru tersebut yang nantinya tetap bernama Al-Awwabin, disinyalir menyalahi peraturan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, lahan yang akan dijadikan bangunan masjid baru tersebut, milik orang lain, yakni Dji Siaw Gong dengan nomor sertifikat hak guna bangunan nomor 154/156.
Terkait masalah tersebut, kuasa hukum pemilik lahan tersebut, Wahyudin meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama (Kakanwil Depag) DKI Jakarta untuk mempertahankan bangunan masjid Al-Awwabin yang lama. Apalagi, terdapat protes keras dari warga setempat yang menolak adanya rencana pembongkaran masjid tersebut.
Selain itu, pembangunan masjid baru juga diduga menyalahi peraturan karena disinyalir tidak memiliki IMB. “Sebelumnya kami sudah menyurati Walikota Jakarta Barat pada tanggal 15 Juni 2009 untuk menghentikan pembangunan masjid baru, tapi ternyata meski tanpa IMB pembangunan tetap diteruskan. Kita akan tuntut siapapun yang bongkar masjid tua itu,” ujarnya.
Menanggapi status masjid tersebut yang oleh warga sekitar dianggap sebagai bangunan cagar budaya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Ari Budhiman akan memerintahkan stafnya untuk mengecek status bangunan tersebut, apakah termasuk cagar budaya atau tidak. “Kita sedang cek statusnya,” kata Ari Budhiman./hidayatullah.
0 komentar:
Posting Komentar