MUI Samarinda: Islam Tidak Kenal Nikah Siri

Samarinda - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur KH Zaini Naim mengatakan, dalam ajaran Islam tidak dikenal istilah Nikah Siri.

"Nikah sesuai Syariat Islam dan sesuai hadist Nabi Muhammad SAW, yakni, adanya satu wali dan dua saksi. Jadi, nikah siri atau dalam ungkapan di Indonesia biasa disebut sebagai nikah sembunyi-sembunyi tidak dikenal dalam Islam sebab hanya ada satu nikah yakni sesuai yang disyaratkan agama," ungkap Zaini Naim, di Samarinda, Senin (22/2).

Namun walaupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi sepanjang nikah yang dilakukan itu sesuai syarat agama kata Ketua MUI Samarinda itu hukumnya sah.

"Mau dilakukan secara sembunyi-sembuyi atau terang-terangan sepanjang ada wali dan dua saksi, nikah itu sudah sah menurut pandangan agama. Pada perspektif agama Islam, nikah merupakan ikrar dengan kata-kata dan bukan surat," ujar KH. Zaini Naim.

Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Samarinda terkait rencana pemerintah memberlakukan UU Nikah Siri.

"Mestinya, pemerintah dalam hal ini Departemen Agama terlebih dahulu mengundang para tokoh dan alim ulama membahas tentang draft Nikah Siri itu. Bukan dengan melemparkan wacana itu ke masyarakat sehingga menjadi polemik," kata Zaini Naim.

Pemerintah dianggap terlalu mengintervensi nilai-nilai agama jika memaksakan pemberlakukan UU Nikah Siri tersebut, katanya. "Kami (MUI Samarinda) menolak draft Nikah Siri itu karena kami menilai pemerintah sudah terlalu jauh mencampuri nilai agama," katanya.

Masalah nikah siri lanjut Zaini Naim menjadi salah satu keputusan ulama pada pertemuan MUI se-Indonesia di Gontor, Jawa Timur, pada 2006 silam.

"Ada dua keputusan pada pertemuan ulama terkait nikah di bawah tangan yakni, nikah di bawah tangan sah jika hukumnya terpenuhi yaitu seorang wali dan dua saksi serta pelaku nikah d bawah tangan itu diharuskan mendaftarkan diri ke intansi berwenang. Jadi, terkait hukum negara yakni surat nikah, orang yang melakukan nikah dibawah tangan itu juga harus mendaftarkan ke instansi terkait," tuturnya.

Kasus penelantaran saat terjadi perceraian, lanjut Zaini Naim tidak hanya terjadi pada pelaku nikah siri tetapi juga banyak terjadi pada pernikahan resmi.

"Masalah penelantaran bukan disebabkan proses nikah itu, sebab banyak juga pelaku nikah resmi menelantarkan anak setelah bercerai. Jadi, saya sepakat jika pelaku yang menelantarkan itu dihukum, tetapi bukan prosesnya yang dipermasalahkan," ucapnya.

"Jika terkait status anak setelah bercerai, keputusan pelaku nikah siri itu harus mendaftarkan diri ke instansi terkait menjadi jawabannya," imbuh dia./inilah

0 komentar:

Posting Komentar