Tanggapan MUI Terkait Larangan Poco-poco di Malaysia

Larangan tari Poco-poco yang dikeluarkan oleh Pejabat Islam negara bagian Perak, Malaysia belum ditanggapi serius oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ketua MUI, Ma’ruf Amin, kesimpulan fatwa atas suatu persoalan mesti melalui proses pendalaman masalah (tahqiq)terlebih dahulu. “Membuat hukum harus dipelajari dan diteleti,”kata dia

Di Jakarta, Senin (4/4), Ma’ruf mengemukakan saat ini pihaknya belum pernah menerima permintaan fatwa (istifta) terkait hukum tarian Poco-poco. Karenanya, Poco-poco yang dipersoalkan oleh Pejabat Islam Malaysia tersebut belum pernah dibahas di Komisi Fatwa MUI. “Belum dibahas di MUI,”ungkap dia.

Ma’ruf mengungkapkan, dalam kasus tarian Poco-poco perlu ditahqiq unsure-unsur yang mengakibatkan pelarangan. Jika yang diindikasikan adalah karena terdapat unsure ritual Kristen, maka perlu dibahas lebih mendalam. Pasalnya, hukum menyerupai (tasyabbuh) dengan serupa (syibh) dalam Islam berbeda.

Kategori menyerupai terdapat kesengajaan meniru sedangkan syibh tidak ada hubungan dengan perkara yang serupa. Baik tasyabbuh ataupun syib penting pula diteliti akan indikasi penyimpangan. “Dimana letak penyimpangannya baru bisa diambil keputusan,’kata dia

Ma’ruf mengemukakan, dalam Islam hukum tarian pada dasarnya sama dengan nyanyian. Selama tidak mengundang hal-hal kemaksiatan dan kemungkaran seperti mengumbar hawa nafsu, erotisme, atau membuka aurat maka diperbolehkan. Sekalipun, MUI sendiri belum pernah membahas secara khusus hukum tarian termasuk Poco-poco. Apalagi, dalam sejarah dijelaskan Nabi Muhammad pernah melihat tarian Afrika. “Tapi bisa saja hukum tarian berubah selama indikasi penyimpangan ditemukan,”papar dia. (rpblk)

0 komentar:

Posting Komentar