WARTAISLAM.COM-Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan Peraturan Bersama Menteri (PBM) atau lebih sering disebut Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait pendirian rumah ibadah tidak akan direvisi.
"Tidak ada revisi," kata Suryadharma Ali di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/9/2010).
Penerbitan SKB, lanjut dia, ditujukan untuk mengatur dan menjaga kerukunan antar umat beragama dalam menjalankan ibadahnya masing-masing.
"Kalau itu tidak (ada), maka di masyarakat akan menjadi bebas-bebas saja dan siapapun bisa melakukan apapun nantinya. Tapi kalau ada koridor itu kan tidak sembarangan orang melakukan apa saja," terangnya.
Terkait pembangunan rumah ibadah, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai, mayoritas masyarakat saat ini sudah moderat.
Suryadharma pun memberikan contoh "Dulu itu ada permintaan ukurannya dukungan kepala keluarga atau KK yakni ada 400 KK, 300 KK, jadi pandanganya macam-macam. Jadi kalau 400 KK katakan lah satu rumah 3 orang, berarti 1.200 orang. Kalau 300 KK ya 900 orang, saat ini kan cuma 60 atau 90 orang (untuk membangun rumah ibadah)," imbuhnya.
Menurut dia pembangunan rumah ibadah tidak harus atas permintaan 60 atau 90 orang saja. "Kapan-kapan kita ke Riau, Anda akan lihat rumah ibadah yang penduduknya tidak ada sama sekali," tutupnya.
sumber : okez
0 komentar:
Posting Komentar