Perancis telah mendeportasi seorang ulama Muslim ke Mesir. Hal tersebut dilakukan pemerintah negeri anggur itu karena sang ulama dituding telah menganjurkan adanya kekerasan terhadap Barat.
Sembari mengumumkan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Perancis, Brice Hortefeux, mengatakan bahwa Ali Ibrahim al-Sudani, nama sang ulama, adalah “seseorang yang berbahaya”.
Sudani, yang telah berceramah selama berbulan-bulan di Masjid di dekat kota Paris, diusir pada hari Kamis lalu, demikian menurut keterangan sejumlah pejabat.
Hortefeux menuding bahwa ulama yang berkewarganegaraan Mesir tersebut telah menghimbau jamaahnya untuk bertempur melawan Barat dan menolak nilai-nilai yang ada dalam masyarakat kita serta menghasut untuk melakukan kekerasan.
“Karena dianggap berbahaya, Ali Ibrahim al-Sudani ditangkap dan dideportasi ke Mesir sesuai dengan peraturan deportasi darurat,” kata Hortefeux.
Sejak tahun 2001, ada 129 ulama yang dianggap radikal – termasuk 29 orang imam – yang ditendang keluar dari Perancis, demikian bunyi pernyataan dari kementerian dalam negeri.
Diperkirakan ada lima juta orang Muslim yang tinggal di Perancis. Angka tersebut menahbiskan Perancis menjadi negara Eropa Barat yang memiliki populasi Muslim terbesar.
Otoritas keamanan Perancis telah memata-matai Sudani sejak tahun 2008 dan menemukan bahwa ajaran-ajarannya “termasuk ajaran garis keras”, kata seorang pejabat.
Hortefeux mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan aparat keamanan Perancis untuk terus waspada, ia menambahkan bahwa dirinya siap mengeluarkan perintah deportasi terhadap lebih banyak lagi ulama Islam.
“Ceramah yang berisi kebencian dan tidak ada hubungannya dengan kebebasan beragama, tidak dapat diterima di negara kami,” kata Hortefeux.
Seorang pejabat dari sebuah organisasi Muslim yang tidak bersedia menyebutkan namanya, menngatakan kepada AFP bahwa Sudani tidak memiliki status kewarganegaraan Perancis.
Sudani aktif di sebuah Masjid yang terletak di Aubervilliers, di pinggiran ibukota Paris. Walikota Aubervilliers mengatakan bahwa dirinya merasa terganggu dengan ajaran-ajaran Sudani dan meminta sang ulama untuk pergi.
Sementara itu, partai Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy, telah mengeluarkan pengumuman yang berisi niatan partai tersebut untuk menyerahkan draf kepada parlemen Perancis pada bulan Januari ini. Isinya berkenaan dengan larangan mengenakan burqa di muka umum, bukan hanya di dalam bangunan tertentu.
Sarkozy mengatakan, “Di sebuah negara sekuler seperti Perancis, orang-orang Kristen, Yahudi ataupun Muslim, dan apapun keyakinan yang dianut, harus sadar untuk menghindari provokasi dan tindakan berlebihan dalam mempraktikkan ajaran agama masing-masing.”/.suaramedia.
0 komentar:
Posting Komentar