KAIRO-Penasihat Mufti, Dr Ibrahim Negm, mengatakan fatwa haram ringtones Alquran dan azan dari Mufti Agung muncul setelah Dar al-Iftaa, dewan yang bertugas mengeluarkan fatwa di Mesir, menerima banyak pertanyaan mengenai legitimasi penggunaan ayat-ayat Alquran dan azan sebagai nada dering.
"Untuk menyelesaikan masalah, Mufti Agung mengeluarkan fatwa pelarangan ini, karena dianggap kurang menghormati kata-kata suci," katanya kepada Al Arabiya.
"Ada sebuah ayat dalam Alquran yang mengatakan bahwa kata-kata Allah dan ritual harus dimuliakan dan diperlakukan dengan hormat."
Syekh Negm menambahkan bahwa alasan lain untuk larangan ini adalah bahwa Alquran harus dibaca dan didengarkan di tempat yang suci, sementara orang-orang sering membawa ponsel mereka ke tempat-tempat kotor dan najis, seperti kamar mandi. Ini melanggar konsep Tahara (kesucian fisik) dalam Islam.
Namun, tidak semua tokoh agama merespons positif fatwa pelarangan itu. Abdul-Razeq Afifi, Ketua kelompok Islam Salafi, Ansar al-Sunna Mesir, berpendapat bahwa tidak ada yang salah dengan menggunakan ayat-ayat Alquran sebagai nada dering.
"Kita harus menggunakan teknologi untuk kemajuan Islam," kata Afifi kepada Al Arabiya. "Bisa jadi salah satu ayat pada ponsel dapat mengubah hidup seseorang."
Afifi berpendapat bahwa ponsel, serta perangkat lain, bisa menjadi salah satu cara Allah dalam melestarikan dan menyebarkan Alquran.
"Dalam satu ayat, Allah mengatakan bahwa Dia menurukan Alquran dan Dia akan menjaganya. Mungkin Dia mengatakan kepada kita bahwa ini adalah salah satu cara untuk menjaganya," katanya.
Afifi menambahkan bahwa yang paling utama adalah Alquran harus ditempatkan dan dipertahankan dalam hati dan pikiran umat Islam. Namun, pasti lebih baik dan lebih bermanfaat jika memperthankanya melalui berbagai cara.
Syekh Ali Abdul-Baki Amin, Sekretaris Jenderal Pusat Penelitian Islam di Al-Azhar, menentang argumentasi Afifi yang ia sebut sebagai pembenaran yang tak dapat diterima. Amin mengatakan bahwa ini bukan yang pertama kali isu ini telah ditolak.
"Al-Azhar sebelumnya telah melarang penggunaan Alquran sebagai ringtones" katanya kepada Al Arabiya.
Amin menambahkan bahwa Al-Azhar, lembaga terkemuka di dunia Islam Sunni, berencana meminta penyedia layanan di Mesir untuk melarang penggunaan ayat-ayat Alquran dan azan sebagai nada dering./republika
0 komentar:
Posting Komentar