Selain memeriksa sejumlah saksi korban yang juga pengikut aliran Surga Eden dan tiga tersangka, polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli dari MUI dan Departemen Agama.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad, saat ditemui wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (15/1/2010).
"Untuk memastikan apakah nanti ini ada indikasi penodaan agama, kami memerlukan keterangan saksi ahli. Mungkin karena di Jawa Barat, kita minta MUI dan Depag Jabar," tutur Dade.
Ditambahkannya, saat ini polisi baru menetapkan tiga tersangka yakni pimpinan Surga Eden Ahmad Tantowi, istrinya Endang dan pembantunya Ros. Sementara seorang pria yang mengaku Jibril yaitu Imam Junaedi (36) yang sebelumnya diberitakan telah dijadikan tersangka, ternyata masih dalam pemeriksaan polisi dengan status saksi.
Ahmad dijerat pasal percabulan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sementara Endang serta Ros dikenai pasal 55 dan 56 KUH Pidana yakni tentang ikut serta dan membantu kejahatan.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi korban sekaligus pengikut, mereka mengakui adanya tindakan pencabulan. Ada bukti yang mengarah ke sana, " tambah Dade./detik
0 komentar:
Posting Komentar