Gubernur DKI Digugat ke Pengadilan Soal Patung Obama

Jakarta - Penolakan sejumlah warga terhadap keberadaan patung Barack Obama kecil di Taman Menteng tidak main-main. Gugatan class action sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu yang digugat adalah Gubernur DKI Fauzi Bowo.

"Sudah didaftarkan tadi di PN Jakpus dengan No pendaftaran gugatan No 24/PERKARA PDT-6/2010 tertanggal 22 Januari," kata salah satu pemohon Heru Nugroho saat dihubungi detikcom, Jumat (22/1/2010) malam.
Heru tidak sendirian. Di belakang dia ada 5 warga lainnya yang sama-sama mendaftarkan gugatan tersebut di PN Pusat. Mereka tergabung dalam gerakan Facebook 'Turunkan Patung Barack Obama di Taman Menteng'.

"Hingga hari ini jumlah members kita sudah 54.890. Namun gugatan memang hanya diwakili oleh kita," tambahnya.

Ada beberapa pihak yang menjadi objek gugatan. Selain Gubernur DKI, Walikota Jakarta Pusat serta Dinas Pertamanan Pemkot Jakpus juga ikut mereka ajukan.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Heru, Abdul Hadi Lubis, mereka meminta agar patung Obama kecil itu segera dipindahkan dari Taman Menteng. Lubis menjelaskan, keberadaan patung Obama tidak layak dipertahankan.

"Masih banyak tokoh-tokoh dari Indonesia yang pantas dijadikan patung selain Obama, beberapa tokoh masyarakat juga bilang seperti itu," jelas Lubis.

Salah satu yang dijadikan dasar dari pengajuan gugatan ini adalah UU 26 Tahun 2007 pasal 60 tentang penataan ruang. Isi butir (d) di pasal tersebut berbunyi 'mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya'./detik

0 komentar:

Posting Komentar