Abu Jibril Ajukan Lagi Uji UU Terorisme

Meski mencabut permohonan, Abu Jibril berencana mengajukan kembali Uji materi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Menurut dia alasan pencabutan permohan tersebut karena pasal-pasal yang diajukan dinilai kurang pas.

"Sedang dikaji dengan lengkap dan dipelajari pasal mana yang pas," kata Abu Jibriel saat dihubungi, Rabu 20 Januari 2010. Namun Mohammad Iqbal enggan menjelaskan pasal mana yang dinilai belum tepat.
Terkait surat pencabutan kuasa hukum, Abu Jibril mengatakan pihaknya membutuhkan pengacara yang tahu lebih dalam.

Abu Jibril mencabut permohonan uji materi UU 15 tahun 2003 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Dalam suratnya ayah Muhammad Jibril ini tak mengungkapkan alasan yang membuat dia mencabut permohonannya. Bukan hanya mencabut permohan uji materi, abu Jibril juga mencabut kuasa yang diberikan kepada kuasa hukumnya.

Surat tersebut dikirmkan Abu Jibriel melalui faximile kemarin sore pukul 16.30 dan surat asli disusulkan siang tadi pukul 11.20. Persidangan yang semula dijadwalkan siang ini pada pukul 13.00 dibatalkan. Panitera MK, Zainal Arifin Hoessein mengatakan apabila Abu Jibriel mencabut permohonan tersebut maka dia tidak bisa mengajukan kembali. "Kecuali pasal yang diajukan berbeda," kata dia

Seperti yang diketahui abu Jibril dan kawan-kawan mengajukan uji materi UU 15 tahun 2003.  Abu Jibril dan teman-temannya itu menilai penerapan Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat, dan Pasal 46 UU Teroris telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G, Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945./viva

0 komentar:

Posting Komentar