Langkah Abu Jibril Pra-Peradilankan Polri, Dikritik Mujahidin Dunia Maya


Langkah Abu Jibril mem-praperadilan-kan pihak kepolisian RI, karena tidak terima anaknya (Muhammad Jibril) ditangkap, ditanggapi berbeda oleh seorang netter dengan nama Abu Mush'ab di sebuah forum internet. Abu Mush'ab, demikian ia menyebut identitasnya, mengeritik keras langkah Abu Jibril yang kemarin (28/8/09) mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Melalui surat terbuka yang dia posting di Forum al Tawbah, Abu Mush'ab mengeritik langkah Abu Jibril. "Bukankah anda telah mengetahui bahwa pengadilan yang berjalan di negeri ini adalah pengadilan yang tidak berhukum dengan hukum Allah? Dan bukankah anda juga telah mengetahui bahwa ketika nanti tuntutan anda dikabulkan maka hal itu akan diproses dengan hukum Thaghut?" tulisnya.

Menyitir ayat al Quran, Abu Mush'ab menasehati dan mengingatkan bahwa langkah yang ditempuh Abu Jibril tersebut keliru dan membahayakan aqidah.

"Memang, putra anda Jibril telah diperlakukan dengan sangat tidak adil… Akan tetapi, apakah dengan begitu membolehkan kita untuk berhukum kepada thaghut? Bukankah Allah hanya mengecualikan orang-orang yang dipaksa" tulisnya.

“Jika anda telah mengetahui bahwa berhukum kepada thaghut telah dinyatakan kafir, sesungguhnya Allah SWT telah menyebutkan didalam kitab-Nya bahwa kafir itu lebih besar bahayanya daripada membunuh." tulisnya mengutip perkataan seorang ulama.

Namun demikian, tulisan Abu Mush'ab itu tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan kredibiltas Abu Jibril yang dianggap ulama mujahid. Ia mengatakan, tulisan itu hanya sebuah nasehat yang disunnahkan Nabi, bahwa agama adalah nasehat.

"Ini tidaklah mengurangi sedikitpun kredibilitas beliau sebagai seorang pejuang Tauhid yang telah menghabiskan umurnya di jalan Allah. Sungguh kaum muslimin harus bersyukur kepada Allah karena masih ada orang-orang semisal beliau saat sekarang ini. Kajian-kajian beliau tetaplah kajian yang baik untuk diikuti dan nasehat-nasehat beliau tetaplah nasehat yang baik untuk didengarkan." demikian tulis Abu Mush'ab.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Abu Jibril menggugat Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri cq Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji cq Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Gugatan didaftarkan tim kuasa hukum Abu Jibril, Akhmad Riza Gultom, ke PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jumat. Berkas permohonan praperadilan diterima Panitera Muda Pidana PN Jaksel, Ricar Soroinda Nasution. Gugatan terdaftar dengan nomor 36/pid.prap/2009/PN Jaksel, tertanggal 28 Agustus 2009.

Akhmad Riza menjelaskan ada tiga materi pokok dalam gugatan praperadilan. Pertama mengenai penangkapan Mohamad Jibril yang dinilai telah melanggar hak konstitusional dan hak asasi manusia (HAM).

Kedua, penangkapan tidak sah karena tidak disertai dengan surat penangkapan. Ketiga, setelah penangkapan, keluarga belum menerima tembusan dari pihak kepolisian. Surat tembusan baru diterima setelah penangkapan lebih dari 1 x 24 jam.

”Kami minta majelis hakim memeriksa bahwa penangkapan yang dilakukan polisi tidak sah, dan meminta polisi membebaskan Mohamad Jibril kalau mungkin setelah putusan praperadilan dibacakan,” tegas Akhmad Riza.

Pengacara Jibril dari LBH Muslim, Triana Katresnan Sari, menambahkan dalam tujuh hari surat permohonan praperadilan akan diproses. Pengadilan akan menentukan hakim yang akan memeriksa.

”Setelah itu nanti pihak kami akan dipanggil untuk memulai sidang pemeriksaan. Begitu juga dengan pihak yang digugat. Mereka (polisi) harus menjelaskan kenapa tidak ada surat penangkapan,” tegasnya.

[muslimdaily.net/tawbah]

2 komentar:

Abu Yumna Syaakirah mengatakan...

Hendaknya Kita semua bersabar dan menahan diri untuk tidak berbuat Salah dalam bertindak apalagi dengan hal yg menyangkut masalah Aqidah..!! kita Harus tegas dan Konsekwen, jangan sampai kita terjerat dengan tipu daya mereka Kaum Munafikin yang menganut Agama Demokrasi!

Abu Yumna Syaakirah mengatakan...

Kepada Al Ustadz Abu Jibril ( Mujahidin )yg saya Hormati, Datang lah Kepada Alloh SWT Untuk memohon pertolongan-Nya di setiap Musibah yg Menimpa kita, jangan antum datangi Dewan ataupun Majelis Kufur yg didalamnya Berisi Pengingkaran2 terhadap Hukum Alloh SWT dan yang Mencampakkan Nilai2 Tauhid dan Jihad Sungguh itu suatu kesalahan yg sangat besar..!! yang telah Nyata Bagi Orang2 yang Bertauhid Murni,
Afwan wa Alfu Afwan yaa Ustadziy ana sangat Shock saat melihat antum duduk bersama Ali Muktar Ngabalin Di Gedung DPR..!! Sungguh Ustadz Tak ada yang bisa diharapkan dari mereka!!Syukron.Abu Yumna Syaakirah

Posting Komentar